JPU Kejati Sulsel Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Korupsi PDAM Makassar

Jumat, 26 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA) terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

“Penuntut umum berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan terdakwa Haris Yasin Limpo, Irawan Abadi melalui Penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel Muhammad Yusuf, bersama Kamaria, dan Ariani Femi saat membacakan jawaban terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar yang digelar secara virtual, Kamis.

Penuntut umum meminta Majelis Hakim memutuskan dengan menetapkan, menolak semua keberatan atau eksepsi dua terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP. Melanjutkan memeriksa perkara dua terdakwa.

Mendengar jawaban penuntut umum, Ketua Majelis Hakim Tipikor Hendri Tobing yang memeriksa perkara para terdakwa dan telah membacakan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan para terdakwa menunda sidang dan akan disidangkan kembali pada Senin 29 Mei 2023 dengan agenda putusan sela.

Baca juga:  Anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS HA Ditangkap Kasus Narkoba

Sebelumnya, Terdakwa HYL juga adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas perkaranya dengan menyatakan bahwa dakwaan kasus korupsi PDAM Makassar senilai Rp20,3 miliar adalah kabur atau bersifat asumsi dari penuntut umum.

Selain itu, untuk asuransi dwiguna jabatan senilai Rp1,1 miliar lebih seharusnya tidak dimasukkan dalam kerugian negara Rp20,3 miliar seperti dakwaan penuntut umum.

Semestinya Rp19,1 miliar lebih. Sebab, ia tidak pernah mengusulkan asuransi tersebut selama menjabat Direktur Umum PDAM Makassar periode 2015-2019. Bahkan ia mengaku hanya mengusulkan tantiem dan bonus jasa produksi pada 2017.

Penuntut umum dalam surat dakwaan menyatakan para terdakwa HYL mantan Direktur Utama PDAM periode 2016-2019 dan IA mantan Direktur Keuangan PDAM telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi sejak tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota sejak 2016-2019.

Baca juga:  Jaksa Kejati Sulsel Masuk Sekolah SMPN 1 Makassar Memberikan Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Narkotika

Pasal yang didakwakan baik primer maupun subsider yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp20,3 miliar lebih sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

 

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru