MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Sejumlah fakta persidangan terus terungkap yang berawal dari Kasus dugaan korupsi Eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Kini, terungkap perjalanan dinas fiktif pimpinan DPRD Sulsel pada sidang lanjutan kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, (7/3/2023).
Dugaan perjalanan dinas fiktif itu mengakibatkan ketekoran Kas hingga puluhan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu mendapat tanggapan Saksi Pelapor Kasus NA, Djusman AR, ia meminta kepada KPK untuk menindaklanjuti temuan dalam persidangan tersebut.
“Apa yang terungkap di persidangan itulah fakta persidangan, atas temuan perjalanan fiktif itu, saya meminta KPK melakukan penyelidikan terpisah,” kata Djusman AR yang juga Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, kepada Redaksi Bangsaku.co Rabu (8/3/2023).
Lanjut Djusman AR, ia menilai bahwa temuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan yaitu dugaan perjalanan dinas fiktif, sama dengan kasus dugaan suap BPK, yang berawal dari sidang NA.
“Ini sama halnya dengan fakta persidangan sebelumnya pada kasus NA bahwa ada dugaan suap ke BPK. Kini ada fakta persidangan baru,” ujar Djusman AR yang diketahui Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi.
Salah satu JPU, Johan Dwi Junianto Johan mengatakan salah satu penyebab ketekoran kas karena adanya temuan SPPD fiktif. Ditemukan pula kuitansi ganda pembayaran ke rekanan.
“Perjalanan dinas yang tidak ada pertanggungjawabannya, terus ada bukti pembayaran yang dibuat ganda, yang seolah-olah dibuat rekanan padahal tidak ada,” ujarnya.
Lanjut Johan, ketekoran kas ditutupi dengan cara meminjam uang dari berbagai pihak seperti pengusaha. Alasannya untuk operasional kantor yang mendesak.
Karena takut tak WTP, anggaran itu lantas dikembalikan. Ada Rp3 miliar yang ditanggung Jabir, Rp4 miliar dari Ni’matullah, Rp4 miliar dari Andi Ina, Rp6 miliar dari Muzayyin dan Rp4 miliar dari Anggota DPRD lainnya.
Kata Johan, pihaknya akan mendalami keterangan para saksi tersebut. Apakah akan dibuka menjadi kasus baru, JPU menyerahkan ke penyidik KPK.
“Tergantung penyidik. Kami hanya mendalami. Jadi ada temuan perjalanan dinas fiktif, sebenarnya kan kita kemarin terkait dengan temuan ini ada upaya dari pemerintah untuk mengamankan (BPK),” ungkap Johan.
Sebelumnya, empat pimpinan DPRD Sulsel yaitu Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, Wakil Ketua DPRD Ni’matullah, Darmawangsyah Muin, dan dari Sekretariat DPRD Muhammad Jabir menghadiri persidangan.
Dalam persidangan terungkap DPRD Sulsel pernah mengalami kas tekor pada tahun 2020 berjumlah kurang lebih Rp20 miliar. Kas tekor itu bahkan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel.
BPK Sulsel lantas meminta Sekretariat DPRD agar temuan itu ditutupi. Supaya tidak berpengaruh ke predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).