JPU Hadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Korupsi PDAM Makassar

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar, kembali menggelar sidang sidang perkara korupsi dana PDAM Kota Makassar, Rabu (25/20)2023).

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH Menjelaskan, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menghadirkan alat bukti berupa 2 orang saksi dan 1 orang Ahli guna pembuktian atas dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa 1. Dr. Hamzah Ahmad, SE,MSA, Ak.,CA, 2. Terdakwa Asdar Ali, SH,Mkn, dan 3. Terdakwa Tiro Paranoa, SE.

Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU menyatakan, Terdakwa 1. Dr. Hamzah Ahmad, SE,MSA, Ak.,CA, 2. Terdakwa Asdar Ali, SH,Mkn, dan 3. Terdakwa Tiro Paranoa, SE telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019,”Ujar Soetarmi.

Baca juga:  Kasus Korupsi PDAM, Danny Pomanto Mulai Diserang 'Kabar Hoax', Berikut Kesaksian Mantan Dirkeu Kartia Bado

Disebutkan  dakwaan Primair ketiga terdakwa, yakni  Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60.

Baca juga:  Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Korupsi PDAM Makassar, Djusman AR; Kajati Leonard Eben Ezer Simanjuntak Top

“Alat bukti 2 orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di PN Makassar yaitu saksi inisial sb (Akuntan Publik tahun 2019) dan saksi inisial SS (Akuntan Publik tahun 2016 s.d 2018) serta 1  orang Ahli inisial R (ahli dari Kementrian dalam Negeri RI yang menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah,”Jelas Soetarmi.

Menurutnya setelah Majelis Hakim memeriksa alat bukti berupa 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda persidangan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi dan ahli lainnya.

 

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru