Ngeri! Sejumlah Polisi di Mamuju Tengah Dipecat Tidak Hormat gegara Kasus Narkoba hingga Penipuan

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU TENGAH, BANGSAKU.CO – Sebanyak 4 oknum polisi di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat kejahatan. Tiga di antaranya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan satu lainnya tindakan penipuan.

“PTDH dilakukan karena keempat personel tersebut melakukan pelanggaran kode etik kepolisian dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri,” ujar Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Tiga anggota polisi terlibat narkoba masing-masing Brigpol BR, Brigpol AT dan Brigpol ZN. Sementara di kasus penipuan Brigpol WA.

Keempatnya berdasarkan hasil sidang etik kepolisian terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara PTDH keempat anggota polisi tersebut digelar pada 17 April 2023 lalu.

Baca juga:  Mafia Tanah Proyek Pembangunan Bendungan Passelorang Wajo Ditahan Kejati Sulsel, Enam Orang Tersangka

Namun empat polisi yang dipecat tidak hadir. Upacara dilakukan dengan membawa foto mereka kemudian dicoret menyilang dengan tinta merah oleh Kapolres Mamuju Tengah.

“Upacara PTDH April lalu,” terang Amri Yudhy.

Amri Yudhy menjelaskan keempat anggota polisi terlibat kasus narkoba hingga penipuan sebelum dipindah tugaskan ke Polres Mamuju Tengah. Menurutnya, empat polisi tersebut melakukan tindak kejahatan pada 2020 dan 2021.

“(Kasusnya) Ada yang 3 tahun dan 4 tahun yang lalu,” bebernya.

Keempat personel tersebut juga mendapat hukuman berbeda-beda. Brigpol BR berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa dihukum satu tahun penjara. Sementara Brigpol AT berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga:  Satpam Unhas Amankan 2 Orang Tersangka Curanmor di Kampus

“Brigpol ZN putusan PN Pasangkayu 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Brigpol WA kasus penipuan penggelapan dengan putusan PN Mamuju selama 1 tahun 4 bulan,” ungkapnya.

Atas putusan itu, dia pun mengimbau kepada warga Mamuju Tengah jika melihat keempatnya masih mengaku sebagai polisi agar segera dilaporkan. Hal itu untuk menghindari tindakan kejahatan lainnya.

“Kita menyampaikan kepada masyarakat kalau anggota yang dipecat telah resmi bukan anggota kepolisian,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru