Daeng Ical beserta Eks Plt Direktur PDAM Makassar Diperiksa di Kejati Sulsel, Tiga Saksi Kembalikan Uang Rp 1,5 Miliar

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menggenjot pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan kasus korupsi penggunaan anggaran lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Kali ini, tiga orang saksi yang diperiksa masing-masing Syamsu Rizal alias Deng Ical yang merupakan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2014- 2019, inisial AY yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar dan inisial W yang juga merupakan Plt. Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Haris Yasin Limpo (HYL) dan Iriawan Abadi dalam kasus korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Tahun 2017- 2019, premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta premi dana pensiunan ganda Tahun 2016-2018.

“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDAM Kota Makassar yang melibatkan tersangka Haris dan Iriawan,” kata Soetarmi di ruangan kerjanya, Senin (17/4/2023).

Baca juga:  Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Direktur PT Alefu SY dan Dirut PT BLI AN terkait Kasus Tambang Pasir Laut Takalar

Ada Tiga Saksi Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp1,5 M.

Selain pemeriksaan maraton saksi-saksi, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Tahun 2017-2019, premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta premi dana pensiunan ganda Tahun 2016-2018 sebesar Rp1.587.612.000.

Pengembalian kerugian negara tersebut, dilakukan oleh tiga orang saksi yang baru-baru ini diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas kedua tersangka dalam kasus tersebut.

“Uang pengembalian kerugian negara tersebut, selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti yang dititipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainya, BRI Cabang Panakukkang, Makassar,” terang Soetarmi.

Berikut Tiga Nama saksi yang mengembalikan uang tersebut, diantaranya :

1. Saksi inisial AA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)

Baca juga:  Kasus Ilegal Logging, Putusan Kasasi MA Nyatakan Oknum Anggota DPRD Soppeng Ditahan

2. Saksi inisial HA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 407.370.353,- (Empat Ratus Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah)

3. Saksi inisial TP telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 267.237.774,- ( Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah)

Total uang yang disita dari ketiga orang saksi inisial AA, inisial HA, Inisial TP yaitu                  Rp. 1.587.612.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua belas Ribu Rupiah).

 

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru

KECAMATAN PANAKKUKANG

Camat Panakkukang: Kebakaran Sampah di Jalan Leimena Dilakukan ODGJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:15 WITA