SOPPENG, BANGSAKU.CO – Setelah sempat bernafas lega pasca divonis bebas dalam kasus dugaan ilegal logging beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Watansoppeng.
Asmawi, oknum anggota DPRD Soppeng harus menelan pil pahit setelah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor putusan Kasasi 7202 K/Pid.Sus-LH/2022 menyatakan Asmawi bin Sumange terbukti bersalah dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, politisi Partai Gerindra ini juga di tetapkan agar ditahan.
Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng Kurniawan Sidik SH yang dikonfirmasi di kantornya, Selasa 7/2/2023 membenarkan keluarnya putusan kasasi terkait kasus yang menyeret Asmawi yang juga Anggota DPRD Sopoeng ini.
“Petikan putusan sudah sampai kepada kami namun berkas lengkapnya belum kami terima”
“Amar putusannya sudah kita sampaikan kepada para pihak yaitu terdakwa dan JPU” ujarnya.
Menurut Kurniawan, putusan Kasasi ini sudah Inkra dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan kasus ini sudah Inkra dan selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan ini,” jelasnya
Sementara, salah seorang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan ilegal logging ini, Muh Musdar SH yang di konfirmasi dikantornya mengaku puas dengan hasil putusan Kasasi MA.
“Kami merasa puas atas putusan Kasasi MA, meskipun tidak sama dengan tuntutan yang kami ajukan, namun putusan ini membuktikan bahwa terdakwa Asmawi bin Sumage telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”
“Kami tinggal menunggu berkas lengkap dari putusan kasasi ini dan selanjutnya kami akan segera melakukan eksekusi, mungkin minggu depan berkasnya sudah kami terima,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam perkara ilegal logging ini telah di tetapkan barang bukti berupa: 620 pcs pump putih; 113 batang pasak kayu jenis campuran ukuran berbeda-beda dengan total volume 3,8894 m3, 87 batang tiang kayu jenis campuran ukuran berbeda-beda dengan total volume 2,644 m3, 158 batang balok kayu campuran ukuran berbeda-beda dengan total volume 2,2859 m3, 282 lembar papan kayu campuran ukuran berbeda-beda dengan total volume 3,4472 m3, semua dirampas untuk Negara.








































