Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto :  Kejagung tahan mantan Kepala BGN, DH usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026) (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

Keterangan Foto : Kejagung tahan mantan Kepala BGN, DH usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026) (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, BANGSAKU.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanlah proses yang muncul secara tiba-tiba.

Penyidik mengaku telah lama melakukan pendalaman bahkan turut memantau isu-isu yang sempat viral di media sosial sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa proses hukum tersebut sudah melalui kajian panjang sebelum resmi ditingkatkan. Ia menegaskan penyelidikan telah dimulai sejak beberapa waktu lalu sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan pada pekan terakhir.

“Jadi kami yang penting kami punya dua alat bukti ya,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Syarief, alat bukti yang dikumpulkan mencakup bukti elektronik, dokumen, hingga keterangan saksi yang diperoleh sejak tahap penyelidikan. Ia menegaskan bahwa kenaikan status perkara ke penyidikan dilakukan karena sudah terpenuhi unsur hukum yang cukup.

Baca juga:  Kajati Sulsel MoU PT KIMA Terkait Pengamanan Aset

“Alat bukti itu bisa alat bukti elektronik, alat bukti dokumen, alat bukti keterangan saksi… untuk menyatakan bahwa di situ ada peristiwa pidana,” ujarnya.

Syarief juga membantah anggapan bahwa proses hukum terhadap kasus MBG dilakukan secara terburu-buru tanpa dasar yang kuat. Ia menegaskan bahwa Kejagung telah melakukan pengumpulan data dalam waktu yang tidak singkat sebelum mengambil langkah lanjutan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kejagung memberikan perhatian khusus terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Termasuk di dalamnya adalah berbagai informasi yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

“Termasuk (yang viral),” ucap Syarief singkat saat ditanya mengenai pengaruh isu di media sosial dalam pendalaman kasus tersebut.

Baca juga:  Plt JAM PIDUM Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Wakajati Sulsel Ikuti 3 Ekspose Perkara Pengajuan Restorative Justice, 2 Diterima dan 1 Ditolak

Menurutnya, viralnya suatu isu tidak serta-merta menjadi dasar utama, namun tetap menjadi bagian dari pemetaan informasi awal. Kejagung kemudian menggabungkan informasi tersebut dengan alat bukti hukum yang sah untuk memperkuat proses penyidikan.

Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan standar pembuktian sesuai aturan, bukan sekadar respons terhadap opini publik. Namun, dinamika informasi di ruang digital tetap menjadi salah satu sumber yang ikut dipantau oleh penyidik.

Kejagung sendiri telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG tersebut. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi mitra serta pengelolaan anggaran yang berpotensi mengarah pada praktik penyimpangan.

 

 

(kdp)

Baca berita lainnya Bangsaku.co di Google News

Berita Terkait

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan
Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru