Djusman AR Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Terpidana Kasus Ilegal Logging Oknum Anggota DPRD Soppeng

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOPPENG, BANGSAKU.CO – Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi Djusman AR mendesak pihak kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor putusan Kasasi 7202 K/Pid.Sus-LH/2022 terkait pembalakan liar di kawasan hutan lindung dan menyeret terpidananya ke dalam tahanan.

Hal ini diungkapkan Djusman AR saat dimintai tanggapan via selulernya terkait putusan kasasi MA yang menyeret oknum Anggota DPRD Soppeng ini. Kamis 9/2/2023.

“Karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, saya meminta kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan kasasi MA ini dan menjebloskan yang bersangkutan ke tahanan,” katanya.

“Selain untuk menimbulkan efek jera kepada yang lain untuk tidak melakukan hal serupa, juga untuk memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, apakah dia pejabat atau rakyat biasa statusnya sama di depan hukum,” ujarnya

Baca juga:  Pengusaha Laptop Laporkan Seorang Berinisial N ke Polisi atas Dugaan Penipuan, Begini Kronologinya

Menurut Djusman, meskipun ada upaya yang bersangkutan untuk menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) tetapi itu tidak menghalangi proses eksekusi.

“Kalaupun ada upaya hukum luar biasa berupa upaya Peninjauan Kembali (PK) itu tidak menghalangi pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi ini,” tandasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum kasus ini yang juga Kasie Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muh Muhdar SH telah mengkorfirmasi akan mengekekusi putusan ini bila berkas putusannya sudah lengkap.

“Kami tinggal menunggu berkas lengkap dari putusan kasasi ini dan selanjutnya kami akan segera melakukan eksekusi, mungkin minggu depan berkasnya sudah kami terima,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor putusan Kasasi 7202 K/Pid.Sus-LH/2022 menyatakan Asmawi bin Sumange terbukti bersalah dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, politisi Partai Gerindra ini juga di tetapkan agar ditahan.

Baca juga:  Kajati Sulsel Ingatkan Kades Tidak Korupsi dan Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

 

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

DLH Makassar Gencarkan Edukasi Pemilahan Sampah, Residu Saja yang Masuk TPA

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:25 WITA

KECAMATAN PANAKKUKANG

Camat Panakkukang: Kebakaran Sampah di Jalan Leimena Dilakukan ODGJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:15 WITA