MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Rugi hingga ratusan juta, salah seorang pengusaha laptop di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Irwan (36 thn) melaporkan wanita berinisial N ke Polisi atas dugaan penipuan. Tidak tanggung-tanggung wanita (N) diduga menggelapkan laptop hingga senilai 189jt.
Korban Irwan pun menceritakan kronologi kasus dugaan penipuan berupa puluhan unit laptop tersebut yang diduga dilakukan oleh N.
Kasus itu bermula saat dirinya menjalin kerjasama dengan terduga pelaku pada Januari 2022. Dimana saat itu ia memberikan N barang berupa laptop sebanyak 130 unit lebih untuk toko laptop yang dikelola oleh N.
Januari hingga Maret 2022, kata Irwan, kerjasama penjualan dengan saudari N berjalan lancar dimana terduga pelaku rutin menyetor uang hasil penjualan unit laptop tersebut kepada Irwan.
Namun, kata dia, pada akhir Maret terduga pelaku tidak lagi menyetorkan uang hasil penjualan barang yang ia titip di toko milik N tersebut.
“Bulan 1 terjadi kesepakatan antara saya dan dia, saya tidak kasih uang tapi langsung saya isi tokonya berupa barang (laptop) sekitar 130 unit lebih. Pada bulan satu sebenarnya lancar, setiap laku barangnya langsung dia nyetor ke saya, itu sampai akhir bulan tiga (Maret) 2022. Nah, pada 27 Maret 2022 terhambat mi, tidak pernah mi dia setor penjualan barang yang laku,” ungkap Irwan kepada Wartawan, Selasa 30 Mei 2023.
Menurut Irwan, dari Maret hingga Juli 2022 masih ada sekitar 40 unit hasil penjualan laptop yang belum disetor oleh terduga pelaku.
Lantaran curiga, Irwan pun kemudian mendatangi toko laptop milik N. Ia pun kaget saat melihat toko milik N tersebut ternyata sudah tutup.
“Saat itu sisa 40 unit dia belum setor penjualannya sampai bulan Juli 2022, jadi saya curiga. Saya jalan-jalan ke tokonya ternyata sudah tutup. Pas saya mau ambil kembali itu barang dia banyak alasan, dia bilang belum laku itu barang,” bebernya.
Gegara tak kunjung menyetorkan uang hasil penjualan dari sisa barang tersebut, Irwan kemudian melaporkan N ke Polrestabes Makassar atau dugaan penipuan.
“Agustus 2022 saya laporkan dia ke polisi. Di situ dia bilang mau dia ganti Rp4-5 juta tiap bulan tapi saya tidak mau karena masa’ dia bilang belum laku itu barangnya baru ternyata sudah lakumi semua baru dia tidak mau kasihka uang hasil penjualannya,” tuturnya.
Atas perbuatan terduga pelaku, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp189 juta.
Saat ini, kasus tersebut sudah sementara proses penyidikan oleh aparat Kepolisian, setelah 9 bulan sejak kasus dilaporkan.
Pihak penyidik Polrestabes Makassar mengungkapkan penyidikan kasus itu sempat tertunda lantaran terjadi pergantian penyidik.
Menurut penyidik, saat ini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang baru terkait kasus itu sementara diproses.
“SPDP dan SP2HP untuk itu kasus laptop sudah sementara diproses. Kemarin sudah ada, tapi karena ada pergantian penyidik yang tangani itu kasus, jadi dibuatkan SPDP dan SP2HP yang baru. Nanti kami kirimkan SPDP dan SP2HP-nya yang baru,” ujar penyidik Polrestabes Makassar.








































