MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kejaksaan Negeri Makassar memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Ahmad Susanto terkait pengelolaan dana hibah.
Hal itu mendapat tanggapan dari Pegiat Anti Korupsi Djusman AR, ia mengatakan bahwa sudah sepatutnya Kejari menindaklanjuti dugaan kasus tersebut, apalagi adanya laporan masyarakat.
“Apa yang dilakukan Penyidik Kejari Makassar, sudah tepat dan patut diapresiasi oleh semua pihak apalagi dengan adanya laporan masyarakat yang diterima. Sebenarnya tanpa pun ada laporan resmi dari masyarakat wajib hukumnya penegak hukum menindaklanjuti, jelas sekali termaktub pada pasal 102 KUHAP Bahwa Penyelidik/dik yang menerima atau mengetahui suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib hukumnya untuk segera melakukan tindakan hukum/penyelidikan, apalagi perkara korupsi bukan merupakan delik aduan,” kata Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) Non Governmental Organization (NGO) Sulawesi Djusman AR saat dimintai tanggapannya via ponselnya, Rabu (20/3/2024).
Lanjut Djusman AR, yang juga Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP-SIBUK) Sulsel itu, dirinya mengapresiasi langkah cepat Kejari Makassar dalam menangani dugaan penyimpanan dana hibah tersebut.
Djusman AR juga mengomentari terkait KONI Makassar yang meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Saya bertanya raihan WTP itu dari mana, BPK atau Akuntan Publik?
Bahwa kalau Kejari mengabaikan audit akuntan publik, ya tidak ada salahnya, itukan hanya untuk pembanding saja, bukan merupakan sumber hukum.
Maka dari itu, ia mendukung langkah cepat Kejari Makassar mengusut tuntas laporan tersebut.
“Tidak ada alasan untuk tidak mensupport. Terkait pihak yang dimintai keterangan, sepatutnya mereka bersikap kooperatif sebagai warga negara yang taat hukum,” ucapnya.
“Bukan berarti kita mengabaikan asas praduga ya, tapi memang untuk menindaklanjuti kasus seperti ini, wajar diawali dengan dugaan,” tutup Djusman AR yang dikenal sebagai Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, itu.
(tsr)








































