Modus Jual Daster, Polisi Tangkap 2 Pasutri Asal Sidrap, Kerugian Mencapai Rp 4,6 Miliar

Sabtu, 16 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDRAP, BANGSAKU.CO – Dua pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas kasus penipuan online senilai Rp 4,6 miliar. Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus menjual pakaian berupa daster.

“Bahwa 4 orang tersangka yang berhasil ditangkap (suami istri), 2 wanita dan 2 pria,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Rauf kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Helmi mengatakan keempat pelaku masing-masing berinisial AS (25), MS (25), AE (29), dan MS (20). Mereka ditangkap di Sidrap pada Senin (4/9) lalu.

“Keempat tersangka tersebut telah melakukan penipuan sejak tahun 2018 sampai dengan September 2023 (saat diamankan),” terangnya.

Helmi menjelaskan para pelaku melancarkan aksinya dengan memasang iklan palsu di media sosial Instagram (IG) terkait promo daster murah. Mereka kemudian memberikan nomor ke calon pembeli.

Baca juga:  Kasus Uang Palsu di UINAM, Menag Nasaruddin Umar : Rektor Jangan Tedeng Aling-aling

“Kemudian modus mereka menawarkan kepada korban-korban itu untuk banyak hal. Sehingga membuat korban tertarik memperoleh keuntungan dari apa yang mereka lakukan. Ternyata apa yang disepakati itu tidak ada, tidak terlaksana,” bebernya.

Selanjutnya, para pelaku mengarahkan korbanya untuk menghubungi bendahara toko dengan dalih terjadi kesalahan teknis. Korban kemudian menghubungi nomor yang diberikan yang tak lain adalah para pelaku.

“(Korban diminta) menghubungi bendahara toko yang sebenarnya nomor tersebut adalah tersangka juga yang gunakan,” sebutnya.

Helmi mengungkap perbuatan pelaku membuat para korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,6 miliar. Meski demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait aset yang telah dibeli para pelaku.

“Setelah dirangkum transaksi dari korban-korban itu kita memperoleh data awalnya sekitar Rp 4,6 miliar. Jadi data awal kerugian dari masyarakat yang banyak itu,” pungkasnya.

Baca juga:  Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Tersangka Korupsi di Pangkep

 

(*)

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

DLH Makassar Gencarkan Edukasi Pemilahan Sampah, Residu Saja yang Masuk TPA

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:25 WITA

KECAMATAN PANAKKUKANG

Camat Panakkukang: Kebakaran Sampah di Jalan Leimena Dilakukan ODGJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:15 WITA