Nota Pembelaan Terdakwa Haris Yasin Limpo pada Kasus PDAM Makassar Belum Siap

Selasa, 8 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassar kembali menggelar sidang Korupsi PDAM Kota Makassar, Senin (7/8/2023).

Sedianya, sidang tersebut memasukin agenda pembacaan Nota Pembelaan oleh Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s/d 2019 atas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

Hanya saja, Terdakwa H. Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi melalui Penasihat Hukumnya menyatakan bahwa pada hari ini mereka belum dapat membacakan Nota Pembelaan atas tuntutan JPU.

Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan sekali lagi kepada para Terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.

Baca juga:  Agus Salim Tutup Turnamen Sepakbola Kajati Sulsel Cup I 2024 di Kota Malili Luwu Timur

Sidang ditunda dan diagendakan kembali pada minggu depan, tepatnya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023. Sebelumnya, pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum Kejati SulSel telah membacakan Surat Tuntutan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si.

Dalam tuntutan tersebut, Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dikurangkan selama dalam masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.

Selain itu, denda sebesar Rp 500.000.000,- dan wajib membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60.

Sementara itu, Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si juga dijatuhi pidana serupa. Pada sidang hari ini, terungkap bahwa uang sebesar Rp 1.367.419.260,- yang merupakan polis asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 telah disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912.

Baca juga:  Kejati Sulsel Sita Tanah-Rumah Tersangka Korupsi Bendungan Paselloreng Wajo

Uang tersebut dinyatakan akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si.

 

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru

KECAMATAN PANAKKUKANG

Camat Panakkukang: Kebakaran Sampah di Jalan Leimena Dilakukan ODGJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:15 WITA