Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut, Hasbullah dan Juharman Ajukan Duplik

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Terdakwa H Hasbullah dan Juharman mengajukan duplik dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut Takalar tahun 2020.

Duplik tersebut merupakan jawaban para terdakwa atas replik yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Dalam dupliknya, Hasbullah dan Juharman membantah dakwaan JPU yang menyatakan bahwa mereka telah merugikan keuangan negara/daerah Kabupaten Takalar senilai Rp7.061.343.713.

Mereka mengklaim bahwa penetapan harga jual tambang pasir laut tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasbullah dan Juharman juga mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen yang menjadi dasar dakwaan JPU.

Mereka menilai bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak sah karena tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Baca juga:  Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 7 Saksi pada Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Berikut Nama-namanya

Ketua Majelis Hakim Farid Hidayat Sopamena kemudian menunda pemeriksaan para terdakwa dan mengagendakan sidang selanjutnya pada hari Rabu, 15 November 2023 dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim akan memutuskan apakah Hasbullah dan Juharman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru