MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Terdakwa H Hasbullah dan Juharman mengajukan duplik dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut Takalar tahun 2020.
Duplik tersebut merupakan jawaban para terdakwa atas replik yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Dalam dupliknya, Hasbullah dan Juharman membantah dakwaan JPU yang menyatakan bahwa mereka telah merugikan keuangan negara/daerah Kabupaten Takalar senilai Rp7.061.343.713.
Mereka mengklaim bahwa penetapan harga jual tambang pasir laut tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasbullah dan Juharman juga mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen yang menjadi dasar dakwaan JPU.
Mereka menilai bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak sah karena tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Ketua Majelis Hakim Farid Hidayat Sopamena kemudian menunda pemeriksaan para terdakwa dan mengagendakan sidang selanjutnya pada hari Rabu, 15 November 2023 dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim akan memutuskan apakah Hasbullah dan Juharman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.








































