Kejati Sulsel Naikkan Kasus Mafia Tanah Bendungan Paselloreng Rp 75,6 Miliar ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 22 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan kasus mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan masyarakat untuk kegiatan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan penyidikan dilakukan karena Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Tipidus) Kejati Sulsel telah menemukan adanya peristiwa pidana.

“Selanjutnya pada tahap penyidikan akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana,” ujar Soetarmi, Sabtu (22/7).

Dijelaskannya, bahwa kasus ini bermula ketika Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang membangunan fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo pada tahun 2015.

Untuk kepentingan pembangunan Bendungan itu, Gebernur Sulsel mengeluarkan keputusan penetapan lokasi pengadaan tanah pembangunan bendungan.

“Di sana lahan atau tanah masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo. Sehingga diperlukan proses perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Baca juga:  Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama "Disenter"

Pada tanggal 28 Mei 2019, lanjut dia, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor : SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019.

“Tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan Hutan Kawasan Hutan seluas + 91.337 HA, perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032 dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 HA di Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Setelah dikeluarkan sebagai kawasan hutan, ungkap Soetarmi, ada oknum yang memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada tanggal 15 April 2021.

Sporadik tersebut, kata dua, diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Pasellorang dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani.

“Sehingga dengan Sporadik tersebut seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut padahal diketahuinya bahwa tanah tersebut adalah Kawasan hutan,” bebernya.

246 bidang tanah tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh satgas A dan Satgas B yang dibentuk dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tersebut.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Tetapkan Kadis Perpustakaan Makassar dan Rekanan sebagai Tersangka

Tak hanya itu, dalam pelaksanaannya KJPP yang ditunjuk hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman tetapi hanya berdasarkan sampel.

“Berdasarkan penilaian harga tanah dan tanaman, BBWS Pompengan meminta LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) Kementerian Keuangan melakukan pembayaran terhadap 241 bidang tanah seLuas + 70,958 Hektar dengan total pembayaran sebesar Rp75.638.790.623,” katanya.

Namun karena 241 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan.

“Karena berdasarkan foto citra satelit yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada tahun 2015, bahwa kawasan tersebut masih hutan dan bukan merupakan tanah garapan sebagaimana klaim masyarakat,” terangnya.

Dengan demikian, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk koperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit jalannya pemeriksaan.

 

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru