Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Tetapkan Kadis Perpustakaan Makassar dan Rekanan sebagai Tersangka

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kepala Dinas Perpustakaan (Kadis) Perpustakaan Makassar, Tenri A Palallo ditetapkan sebagai Tersangka bersama Direktur CV Era Mustika Graha dan Rd selaku Pelaksana Lapangan CV Era Mustika Graha.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Kadis Perpustakaan Makassar itu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar tahun anggaran 2021.

“Hari ini, tim penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2021,” kata Kajari Makassar, Andi Sundari saat menggelar Ekspose di Kantor Kejari Makassar, Jum’at (19/5/2023) sore.

ADVERTISEMENT

HOTELPREMIER

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas nama Tenri A Palalllo selaku beliau Kepala Dinas Perpustakaan juga selaku PPK pada pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan tersebut. Kedua inisial Ir. M selaku Direktur CV Era Mustika Graha, ketiga Rd selaku pelaksana kegiatan,” ungkap Andi Sundari.

Baca juga:  KPK Resmi Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka

Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah Kajari Makassar dengan nomor Print 01/P.4.10/Fd.1/0/2023 tanggal 27 Januari tahun 2023.

“Penyidik setelah melakukan beberapa kali ekspos telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka,” kata Kejari Makassar.

Dia menjelaskan, pembangunan Gedung Perpustakaan kota Makassar tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sekitar Rp7.988.363.000 miliar. Kemudian dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selain 100%.

“Berdasarkan laporan pemeriksaan laporan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan bangunan sebesar Rp3.090.573.563 miliar,” imbuh dia.

Baca juga:  Gelar Pertemuan, Kejati Sulsel dan KPK Percepat Penanganan Korupsi di Sulsel

Ketiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan selanjutnya.

“Pasal yang disangkakan yakni 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tutup Andi Sundari. (*)

 

Berita Terkait

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP
ASS Dilarikan ke RS saat akan Ditahan, Kapolres Gowa : Ada Riwayat Jantung
Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK : Keterlibatan OJK itu Masih Didalami
Kasus Uang Palsu di UINAM, Menag Nasaruddin Umar : Rektor Jangan Tedeng Aling-aling
Pengacara Pelaku Pemerasan, Pengancaman dan Kekerasan Seksual di Kota Bima Ditetapkan Tersangka Bersama Istrinya

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Senin, 13 Januari 2025 - 17:47 WITA

Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot

Senin, 6 Januari 2025 - 22:33 WITA

Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:47 WITA

KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:07 WITA

ASS Dilarikan ke RS saat akan Ditahan, Kapolres Gowa : Ada Riwayat Jantung

Berita Terbaru