TPU Kejati Sulsel Hadirkan Tiga Saksi Ahli pada Kasus PDAM Makassar

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Pada hari Senin, 26 Juni 2023, sekira jam 10.30 Wita, ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar menjadi saksi dari megagendakan sidang pemeriksaan ahli oleh Tim Penuntut Umum (TPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Sidang tersebut berlangsung untuk membuktikan dakwaan terhadap Ir H Haris Yasin Limpo MM dan Irawan Abadi SS MSi yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Pada persidangan tersebut, Penuntut Umum menghadirkan tiga orang ahli, yaitu Prof Dr Arifuddin SE MSi (Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Hasanuddin), Riris Prasetyo (PNS pada Kementerian Dalam Negeri), dan Prof Dr Juajir Sumardi SH MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin).

Keberadaan ketiga ahli ini bertujuan untuk mendukung bukti-bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo MM dan Irawan Abadi SS MSi.

Baca juga:  Asdatun Kejati Sulsel Ikuti Pelaksanaan Implementasi Program Tim Terpadu Pelayanan Hukum di Maros

Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Ir H Haris Yasin Limpo MM dan Irawan Abadi SS MSi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi dari tahun 2017 hingga tahun 2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota dari tahun 2016 hingga tahun 2019.

Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsidier didasarkan pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Soal Tambang, Bahlil Lahadalia Adukan Media Nasional Tempo.co ke Dewan Pers

Perbuatan kedua terdakwa yang menggunakan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi, dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota dalam rentang waktu tersebut menyebabkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, terutama PDAM Kota Makassar, sebesar Rp. 20.318.611.975,60 (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Setelah pemeriksaan tiga orang ahli tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga hari Senin tanggal 3 Juli 2023.

 

(*)

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru