Soal Tambang, Bahlil Lahadalia Adukan Media Nasional Tempo.co ke Dewan Pers

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

BANGSAKU.CO – Aduan ke Dewan Pers dilayangkan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, sebagai sikap keberatan atas berita Tempo yang mengangkat soal tambang.

Bahlil memandang, konten pada podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di Youtube Tempo.co dan pemberitaan Majalah Tempo, pada Sabtu, 3 Maret 2024 telah merugikan dirinya.

Sebab, produk jurnalistik investigasi yang diberi judul “Main Upeti Izin Tambang”, juga dia anggap tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.

“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi,” ujar Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa menyampaikan sikap Bahlil melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Baca juga:  Asdatun Kejati Sulsel Ikuti Pelaksanaan Implementasi Program Tim Terpadu Pelayanan Hukum di Maros

Tina sebagai mantan wartawan televisi swasta nasional menilai pemberitaan Tempo terkesan menuding Bahlil sebagai pemain izin tambang tanda dasar, sehingga ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik di dalamnya.

“Di antaranya (unsur pelanggaran kode etik jurnalistik yang dimaksud) terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi, dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi”, tuturnya.

Oleh karena itu, Tina menyayangkan informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi pada pemberitaan Tempo menimbulkan kesan negatif di publik terhadap Bahlil dan juga Kementerian Investasi/BKPM.

“Sesuai dengan UU 40/1999 tentang Pers, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik,” tambahnya.

 

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru