Kejati Sulsel Ungkap Kasus Korupsi Operasional Satpol PP Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulawesi Selatan menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.

Pada hari ini kamis tgl 13 september 2022, Penyidik Pidsus Kejati Sul-Sel menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dan langsung melakukan upaya paksa berupa penahanan dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menerangkan bahwa penahanan terhadap tersangka :
1. Abd Rahim. St Als Dg. Nya’la(Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 172/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022 dan tersangka.

2. Iman Hud, S.Ip, M.Si (Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Menurut keterangan Ketua Tim Penyidik Herberth P. Hutapea, Sh.,Mh. didampingi Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH Menerangkan bahwa Abd Rahim. St Als Dg. Nya’la ditahan di Rutan Kelas I Makassar sedangkan Iman Hud, S.Ip, M.Si ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Sh.,Mh. Para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun  2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga:  Koruptor Gugat Kejaksaan di MK, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas: Dalam Sejarah Selalu Terpental

Untuk tersangka Iqbal Hasnan tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.,MH menerangkan bahwa akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp. 3.5 Milyar Rupiah.

Berita Terkait

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP
ASS Dilarikan ke RS saat akan Ditahan, Kapolres Gowa : Ada Riwayat Jantung
Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK : Keterlibatan OJK itu Masih Didalami
Kasus Uang Palsu di UINAM, Menag Nasaruddin Umar : Rektor Jangan Tedeng Aling-aling
Pengacara Pelaku Pemerasan, Pengancaman dan Kekerasan Seksual di Kota Bima Ditetapkan Tersangka Bersama Istrinya

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Senin, 13 Januari 2025 - 17:47 WITA

Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot

Senin, 6 Januari 2025 - 22:33 WITA

Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:47 WITA

KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:07 WITA

ASS Dilarikan ke RS saat akan Ditahan, Kapolres Gowa : Ada Riwayat Jantung

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto saat membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025 Kota Makassar di Claro Hotel, Kota Makassar, Kamis (13/02/2025). Istimewa

PEMKOT MAKASSAR

Walikota Makassar Danny Pomanto Minta Perkuat Konektivitas Antar OPD

Kamis, 13 Feb 2025 - 14:15 WITA

Keterangan Foto : Acara Kalla People Fest 2025 sukses digelar di Saoraja Ballroom, Wisma Kalla, Kota Makassar, Selasa (11/2/2025). Istimewa

KALLA GRUOP

Kalla People Fest 2025 Makin Penuh Apresiasi dan Inspirasi

Kamis, 13 Feb 2025 - 14:10 WITA