Kejati Sulsel Ungkap Kasus Korupsi Operasional Satpol PP Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulawesi Selatan menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.

Pada hari ini kamis tgl 13 september 2022, Penyidik Pidsus Kejati Sul-Sel menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dan langsung melakukan upaya paksa berupa penahanan dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menerangkan bahwa penahanan terhadap tersangka :
1. Abd Rahim. St Als Dg. Nya’la(Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 172/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022 dan tersangka.

Baca juga:  Kian Bertambah Tersangka Kasus Pemeliharaan Jalan, Djusman AR Apresiasi Kejari Soppeng Berantas Korupsi

2. Iman Hud, S.Ip, M.Si (Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Menurut keterangan Ketua Tim Penyidik Herberth P. Hutapea, Sh.,Mh. didampingi Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH Menerangkan bahwa Abd Rahim. St Als Dg. Nya’la ditahan di Rutan Kelas I Makassar sedangkan Iman Hud, S.Ip, M.Si ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Sh.,Mh. Para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun  2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga:  Kajati Sulsel Dampingi Badan Pemulihan Aset Kejagung RI Berikan Kuliah Umum di Unhas

Untuk tersangka Iqbal Hasnan tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.,MH menerangkan bahwa akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp. 3.5 Milyar Rupiah.

Berita Terkait

Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan
Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:20 WITA

Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Berita Terbaru