Kejati Sulsel Ungkap Kasus Korupsi Operasional Satpol PP Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulawesi Selatan menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.

Pada hari ini kamis tgl 13 september 2022, Penyidik Pidsus Kejati Sul-Sel menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dan langsung melakukan upaya paksa berupa penahanan dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menerangkan bahwa penahanan terhadap tersangka :
1. Abd Rahim. St Als Dg. Nya’la(Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 172/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022 dan tersangka.

Baca juga:  Video Viral Arisan Rp 2,5 Miliar di Sulsel Ditanggapi Pegiat Anti Korupsi dan Ditjen Pajak

2. Iman Hud, S.Ip, M.Si (Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Menurut keterangan Ketua Tim Penyidik Herberth P. Hutapea, Sh.,Mh. didampingi Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH Menerangkan bahwa Abd Rahim. St Als Dg. Nya’la ditahan di Rutan Kelas I Makassar sedangkan Iman Hud, S.Ip, M.Si ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Sh.,Mh. Para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun  2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga:  Hasil Audit Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Makassar Baru Keluar, Djusman AR : Buka ke Publik Siapa Tersangka

Untuk tersangka Iqbal Hasnan tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.,MH menerangkan bahwa akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp. 3.5 Milyar Rupiah.

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru