Kasus 500 Ton Beras, Polda Sulsel Tetapkan Eks Kepala Bulog Cabang Pinrang dan Kepala Gudang Jadi Tersangka

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegratim icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus hilangnya 500 ton beras dari Gudang Bulog Cabang Kabupaten Pinrang, Sulsel, yang merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi yakni mantan Kepala Cabang Pembantu Bulog Pinrang, Radytio W Putra Sikado dan mantan kepala gudang Bulog, Muhammad Idris.

PDAM

“Dalam kasus ini penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka yakni MI dan RW,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hary Surachman, Senin (2/1/2022).

ADVERTISEMENT

HOTELPREMIER

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka tersebut akan menjalani penahanan selama selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Makassar yang terhitung mulai tanggal 2 hingga 21 Januari 2023.

Baca juga:  Kejati Sulsel Terima Laporan Dugaan Korupsi PPK 3.3 Sulsel

“Penyidik menahan kedua tersangka tersebut karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Apalagi perbuatannya menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar,” bebernya.

Ketua tim penyidikan, Hanung Widyatmaka menerangkan kedua tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab atas keluarnya beras ratusan ton tersebut dari gudang beras milik Bulog di Pinrang. Mereka memiliki peranan yang saling berkaitan.

“Jadi untuk kasus ini sudah ada tiga tersangka. Saat ini masih terus kita kembangkan. Para tersangka ini turut terlibat langsung dan saling berkaitan, sehingga kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp5 miliar berdasarkan hasil perhitungan Satuan Pengawas Internal (SPI),” ungkapnya.

 

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum INIMI Laporkan Media Pembuat Hoaks ke Polisi
Kuliah Umum di Fakultas Hukum Unhas Kajati Sulsel Agus Salim Ajarkan Materi Peran dan Fungsi Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Warga Nilai Polsek Tapalang Lamban Tangani Kasus Dugaan Pengancaman Parang, Lurah Dayanginna Anwar Amin jadi Korban
Kajati Sulsel MoU PT KIMA Terkait Pengamanan Aset
Kajati Sulsel Agus Salim Jadi Pembicara di Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN
Wakajati Sulsel Teuku Rahman Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban 1445 H Tahun 2024 M di Kantor Kejati Sulsel
Kajati Sulsel Dampingi Badan Pemulihan Aset Kejagung RI Berikan Kuliah Umum di Unhas
Penanganan Korupsi Bansos Covid-19 Jalan di Tempat, Djusman AR: Polda Jangan Mandul

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024

Dukung Pengembangan Wisata, PLN Hadir melalui Program Desa Berdaya di Desa Sani-Sani, Sulawesi Tenggara

Selasa, 10 September 2024

Presiden RI Resmikan RS Vertikal Makassar, PLN Pastikan Pasokan Listrik Tanpa Kedip

Senin, 9 September 2024

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip dalam Ajang Balap Motor Listrik di Palopo

Minggu, 8 September 2024

Usung Tema Transisi Energi, Turnamen Tenis Green Energy Palopo Open 2024 Sukses Pasarkan 1.108 REC PLN

Sabtu, 7 September 2024

Hari Pelanggan, PLN Bersama Pemerintah Salurkan Bantuan Pasang Baru Listrik di Kolaka Utara

Jumat, 6 September 2024

Nyalakan Mimpi Masyarakat, PLN Hadir di Hari Pelanggan Nasional 2024 melalui Program Light Up The Dream

Kamis, 5 September 2024

Bertepatan Hari Pelanggan Nasional, PLN Alirkan Listrik 24 Jam ke 25 Desa Terpencil Sulawesi Selatan

Kamis, 5 September 2024

Bukti Negara Hadir, 145 Warga Prasejahtera di Makassar Dapat Sambungan Listrik PLN Gratis

Berita Terbaru

PILGUB SULSEL 2024

Keren! Begini Cara Danny – Azhar Majukan Budaya Sulsel

Jumat, 13 Sep 2024

bangsaku