Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi. Istimewa

Keterangan Foto : Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi. Istimewa

BANGSAKU.CO – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah mendapatkan alat bukti yang cukup dan menetapkan 7 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Tiga tersangka lainnya adalah MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara ini mencapai 193,7 Triliun.

Fenomena penetapan tersangka kasus-kasus korupsi besar yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung belakangan ini menambah harapan publik pada lembaga penegak hukum ini. Kejaksaan terus berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap setiap kasus korupsi yang ditangani.

Baca juga:  Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Menanggapi kasus korupsi di Pertamina, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi menganggap, bahwa Kejaksaan melakukan terobosan-terobosan besar dan berani dalam pemberantasan korupsi.

Ditengah menguapnya harapan pada sebagian kasus penegakkan hukum, Kejaksaan menunjukkan nyali besar menghadapi korupsi-korupsi besar.

“Saya melihat ini menunjukan perubahan besar di tubuh kejaksaan. Mereka berbenah dan memburu target yang lebih besar, Pada kasus-kasus kecil dan tidak terlalu penting mereka upayakan restorative justice, agar tidak sampai dipengadilan, tetapi pada kasus-kasus besar mereka bekerja maksimal, Kejaksaan menjadi pilar pemberantasan korupsi”. tegasnya.

Selanjutnya ia menyampaikan bahwa kepemimpinan di Kejaksaan memang benar-benar telah bertransformasi.

“Ini harus menjadi titik tekan, bahwa kepemimpinan di Kejaksaan memang benar-benar telah bertransformasi. Hal ini mungkin disebabkan oleh peningkatan kualitas SDM Jaksa. Karena saat ini, untuk kenaikan pangkat, di Kejaksaan itu ditentukan oleh tingkat pendidikan. Mereka rata-rata memburu sekolah S2 dan S3 jika mau naik pangkat. Itupun harus jelas akreditasi perguruan tingginya. Ada standar akreditasi yang diterapkan terhadap ijazah mereka”. Kata Dosen Fakultas Hukum Unhas ini.

Baca juga:  Kejari Jeneponto Naikan Status Dugaan Korupsi Bantuan Sapi dan Mafia Pupuk

“Saya menilai, makin tinggi tingkat pendidikan Jaksa, makin baik cara mereka dan paradigma mereka menegakkan hukum. Jadi memang tidak bisa tamatan sekolah menengah menegakkan hukum. Sebab untuk memahami hukum, harus kuliah dulu dengan rata-rata durasi waktu 3,5 tahun sampai 4 tahun. Lalu kalau dia lanjut S2 memakan waktu 2 tahun. Sekarang di Kejaksaan, rata-rata harus S2 baru dikasih jabatan. Kalau mau naik pangkat yang lebih tinggi, mereka harus S3”. Ungkap Fajlur.

Beberapa mega-korupsi yang diungkap kejaksaan belakangan ini memperlihatkan harapan besar publik terhadap institusi ini.

“Kasus Pertamina ini masih sebagian kecil kasus korupsi. Masih banyak pekerjaan rumah Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi”, ungkapnya.

“Sebab korupsi telah menjadi habitus di birokrasi dan perusahaan plat merah”. Pungkas Fajlur.

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru