KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Sabtu, 4 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Net

Keterangan Foto : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Net

JAKARTA, BANGSAKU.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun 2022-2023.

“Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan pertama bentuknya deposito itu totalnya Rp22 miliar, berikutnya ada uang yang ditemukan dalam brankas dengan jumlah total sekitar Rp40 miliar. Bentuk uangnya apakah rupiah atau valas belum tersampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Tessa juga mengaku belum mendapat informasi apakah penyitaan tersebut hasil dari penggeledahan atau pengembalian dari para pihak terkait. Selain itu, ia pun belum bisa menyampaikan proyek pekerjaan yang menjadi objek korupsi dimaksud.

Baca juga:  Kejari Makassar Tingkatkan Status Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Industri Pengelolaan Sampah Makassar ke Penyidikan

“Belum diinfokan ke saya paket pekerjaannya apa, kalau memang itu pengadaan. Kedua, penyidik juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun deposito atau uang yang dilakukan penyitaan itu,” ucap Tessa.

“Dan apakah diserahkan di proses penyelidikan, penyidikan atau memang ditemukan saat penggeledahan di penyidikan lalu dilakukan penyitaan,” sambungnya.

KPK menetapkan membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PP pada 9 Desember 2024 dan kini sudah menetapkan dua tersangka.

Pada 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial DM dan HNN. Upaya paksa tersebut guna memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

Baca juga:  Polisi Amankan Seorang Remaja Beserta Empat Buah Anak Busur di Bulukumba

Berdasarkan perhitungan awal KPK, negara setidaknya mengalami kerugian sejumlah Rp80 miliar.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ucap Tessa kala itu.

Sementara itu, manajemen PT PP belum mengeluarkan pernyataan terkait dugaan yang tengah diusut.

 

 

(*)

Berita Terkait

Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan
Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:20 WITA

Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri–Aliyah Kompak Dampingi KSP Tinjau Dapur MBG di Makassar

Sabtu, 21 Jun 2025 - 19:01 WITA