Insentif dan Disinsentif Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Distaru: Ada Aturannya

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) perdana membahas penerapan perwali insentif dan disinsentif pengendalian pemanfaatan ruang kota Makassar, Jumat (1/11/24) di Hotel Arthama Makassar.

Kabid Pengendalian Perencanaan Ruang Distaru Kota Makassar, Aswin Ressang ST mengatakan FGD hari ini diadakan untuk upaya dalam proses penetapan perwali insentif dan disinsentif.

“Seperti apa itu insentif dan disinsentif ini adalah harapan kita ke depan bahwa pemerintah Kota Makassar mendapatkan sumber pendanaan atau sumber pembiayaan baru dalam hal infrastruktur,” katanya.

Jadi di setiap pembangunan ada koefisien dasar bangunan misalnya ada intensitas bangunan yang istilahnya konvision lantai bangunan atau dikatakan kelebihan.

Baca juga:  Distaru Makassar Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021 Digelar untuk Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang

Nah hal hal seperti ini yang diatur dalam peraturan daerah bahwa apabila masyarakat melampaui hak dari ketinggian bangunan misalnya.

“Ada ketentuan yang harus dipenuhi setiap bangunan dan memiliki hak tersendiri,” ujarnya.

Misalnya bangunan tersebut hanya bisa berdiri lima lantai. Maka, bangunan itu apabila melebihi ketentuannya akan dikenakan biaya. Dan biayanya tersebut akan masuk dalam ke daerah sebagai PAD.

Dari PAD tersebut, pemerintah setempat dapat mempergunakannya untuk infrastruktur.

“Contoh, bangunan yang melebihi batas ketinggian yang ditentukan membayar sejumlah dana yang dikonversi kedalam rupiah, akan digunakan untuk membangun jembatan atau pedestrian itu boleh,” ungkapnya.

Karena itu, Aswin berharap dengan hadirnya FGD ini dapat menghasilkan ketentuan kebijakan patokan tarif atas kelebihan atas izin mendirikan bangunan yang ada di wilayah Kota Makassar.

Baca juga:  Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis Hadiri acara Festival Daur Bumi 2025

“FGD ini akan berlanjut setelah rapat bersama pihak yang berwenang dan akan menetapkan tarif yang berlaku selanjutnya,” tutupnya.

Berita Terkait

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis Hadiri acara Festival Daur Bumi 2025
Kadistaru Fuad Azis Apresiasi Acara Festival Daur Bumi 2025 di Makassar
Distaru Makassar Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021 Digelar untuk Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang
FGD Distaru Bahas RDTR Batas Administratif Makassar-Gowa
Dinas Penataan Ruang Makassar Tingkatkan Pemahaman Tata Ruang Melalui Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021
Tax Award 2025 Makin Bergengsi, Distaru Apresiasi Kolaborasi Pajak yang Dorong PAD Makassar Naik
Dinas Penataan Ruang Makassar Gelar Sosialisasi SLF untuk Tingkatkan Keandalan dan Keamanan Bangunan Gedung
Distaru Makassar Gelar Diskusi RDTR di Hotel Arthama

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:22 WITA

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis Hadiri acara Festival Daur Bumi 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:23 WITA

Kadistaru Fuad Azis Apresiasi Acara Festival Daur Bumi 2025 di Makassar

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:37 WITA

Distaru Makassar Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021 Digelar untuk Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:42 WITA

FGD Distaru Bahas RDTR Batas Administratif Makassar-Gowa

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:34 WITA

Dinas Penataan Ruang Makassar Tingkatkan Pemahaman Tata Ruang Melalui Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021

Berita Terbaru