Seminar Akhir Penyusunan Dokumen Ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang SWP “C” Kota Makassar

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO — Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Bidang Pemanfaatan Ruang bersama Konsultan CV. CIPTA PERSADA NUSANTARA, mengadakan seminar akhir tentang Penyusunan Dokumen Ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang SWP “C” Kota Makassar. Beberapa waktu lalu.

Rapat dipimpin langsung oleh Irmayanti, S.Hut., M.M Kabid Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang kota Makassar dan dihadiri CV. CIPTA PERSADA NUSANTARA, Bidang Tata Bangunan, Bidang Perencanaan Ruang, Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.

Dalam paparannya, Kegiatan yang dilakukan oleh CV. CIPTA PERSADA NUSANTARA ini didasari oleh beberapa peraturan yang ada, salah satunya berdasarkan Undang-undang no.26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, serta Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021 disebutkan bahwa Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang yang meruoakan salah satu aspek utama dalam penataan ruang. Menurut perwakilan CV. CIPTA PERSADA NUSANTARA, tujuan dari kegiatan ini adalah monitoring dan mengavaluasi pemanfaatan ruang yang ada di kota Makassar, khususnya pada SWP C yang meliputi wilayah kecamatan Makassar dan Kecamatan Rappocini.

Baca juga:  Tax Award 2025 Makin Bergengsi, Distaru Apresiasi Kolaborasi Pajak yang Dorong PAD Makassar Naik

Dari 2 kecamatan yang menjadi objek di SWP C yakni kecamatan Rappocini dan Kecamatan Makassar terdapat 25 kelurahan, 14 kelurahan di wilayah kecamatan makassar dan 11 kelurahan di kecamatan Rappocini . Berdasarkan identifikasi CV. CIPTA PERSADA NUSANTARA , Di kecamatan Makassar dari total 266 penggunaan lahan terdapat 5 yang tidak sesuai dengan pola ruang, di kecamatan Rappocini dari total 1125 penggunaan lahan terdapat 82 yang tidak sesuai dengan pola ruang.

Di akhir pemaparannya CV. CIPTA PERSADA NUSANTARA menjelaskan bahwa perlunya pengendalian pemanfaatan ruang ditingkatkan intensitas dan kapasitanya dalam wujud peraturan zonasi, perizinan, insentif disinsentif dan pemberian sanksi.

Kabid Irmayanti, S.Hut., M.M. berharap dengan adanya seminar akhir ini, yang nantinya menghasilkan sebuah produk dokumen akhir dan peta yang dapat dijadikan dasar untuk mengevaluasi keselarasan RTRW kota Makassar dalam pengendalian pemanfaatan ruang khususnya pada Satuan Wilayah Pengembangan C (Kecamatan Makassar dan Rappocini). (*)

Baca juga:  Kadistaru Fuad Azis Apresiasi Acara Festival Daur Bumi 2025 di Makassar

Berita Terkait

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis Hadiri acara Festival Daur Bumi 2025
Kadistaru Fuad Azis Apresiasi Acara Festival Daur Bumi 2025 di Makassar
Distaru Makassar Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021 Digelar untuk Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang
FGD Distaru Bahas RDTR Batas Administratif Makassar-Gowa
Dinas Penataan Ruang Makassar Tingkatkan Pemahaman Tata Ruang Melalui Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021
Tax Award 2025 Makin Bergengsi, Distaru Apresiasi Kolaborasi Pajak yang Dorong PAD Makassar Naik
Dinas Penataan Ruang Makassar Gelar Sosialisasi SLF untuk Tingkatkan Keandalan dan Keamanan Bangunan Gedung
Distaru Makassar Gelar Diskusi RDTR di Hotel Arthama

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:22 WITA

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis Hadiri acara Festival Daur Bumi 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:23 WITA

Kadistaru Fuad Azis Apresiasi Acara Festival Daur Bumi 2025 di Makassar

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:37 WITA

Distaru Makassar Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021 Digelar untuk Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:42 WITA

FGD Distaru Bahas RDTR Batas Administratif Makassar-Gowa

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:34 WITA

Dinas Penataan Ruang Makassar Tingkatkan Pemahaman Tata Ruang Melalui Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021

Berita Terbaru