Distaru Makassar Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021 Digelar untuk Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang kembali dilaksanakan oleh Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.

Kali ini, kegiatan diperuntukkan bagi para pemangku kepentingan dari Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang. Acara berlangsung pada Jumat, 11 Desember 2025 di Hotel Golden Tulip Essential Makassar.

Kehadiran para peserta dari unsur Camat, Lurah, LPM, serta ASN menunjukkan tingginya perhatian terhadap penataan ruang yang berkelanjutan.

Acara diawali dengan laporan Ketua Pelaksana yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, Aguz Mulia.

Dalam laporannya, ia menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan pemahaman para peserta terhadap substansi Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021.

Ia menekankan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang membutuhkan sinergi pemerintah dan masyarakat agar pembangunan di Kota Makassar tetap terarah dan sesuai regulasi.

Baca juga:  Insentif dan Disinsentif Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Distaru: Ada Aturannya

Menurut Aguz Mulia, meningkatnya kebutuhan ruang dan dinamika pembangunan menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat dan partisipatif.

Peraturan ini hadir sebagai pedoman teknis untuk memastikan pemanfaatan ruang tetap sejalan dengan rencana tata ruang. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang diskusi untuk menemukan solusi atas isu-isu pelanggaran pemanfaatan ruang yang kerap muncul di wilayah kota.

Sementara itu, sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa penataan ruang bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang seragam tentang mekanisme KKPR, pengawasan penataan ruang, serta penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Baca juga:  FGD Distaru Bahas RDTR Batas Administratif Makassar-Gowa

Syaifuddin juga menyoroti urgensi Permen ATR/BPN No. 21/2021 dalam memastikan adanya integrasi tata ruang yang lebih komprehensif.

Peraturan ini juga menguatkan prosedur pengawasan agar pemerintah daerah dapat bertindak lebih cepat dan tepat dalam menangani pelanggaran pemanfaatan ruang.

Ia mengajak seluruh peserta agar aktif berpartisipasi dan mendukung pengendalian pemanfaatan ruang di masing-masing wilayahnya.

Acara ditutup dengan harapan bahwa kegiatan ini mampu memperkuat koordinasi lintas sektor serta meningkatkan kepatuhan terhadap rencana tata ruang yang berlaku.

Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha, Makassar diharapkan dapat berkembang menjadi kota yang lebih tertib, aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis Hadiri acara Festival Daur Bumi 2025
Kadistaru Fuad Azis Apresiasi Acara Festival Daur Bumi 2025 di Makassar
FGD Distaru Bahas RDTR Batas Administratif Makassar-Gowa
Dinas Penataan Ruang Makassar Tingkatkan Pemahaman Tata Ruang Melalui Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021
Tax Award 2025 Makin Bergengsi, Distaru Apresiasi Kolaborasi Pajak yang Dorong PAD Makassar Naik
Dinas Penataan Ruang Makassar Gelar Sosialisasi SLF untuk Tingkatkan Keandalan dan Keamanan Bangunan Gedung
Distaru Makassar Gelar Diskusi RDTR di Hotel Arthama
Seminar Akhir Penyusunan Dokumen Ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang SWP “C” Kota Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:22 WITA

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis Hadiri acara Festival Daur Bumi 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:23 WITA

Kadistaru Fuad Azis Apresiasi Acara Festival Daur Bumi 2025 di Makassar

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:37 WITA

Distaru Makassar Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021 Digelar untuk Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:42 WITA

FGD Distaru Bahas RDTR Batas Administratif Makassar-Gowa

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:34 WITA

Dinas Penataan Ruang Makassar Tingkatkan Pemahaman Tata Ruang Melalui Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021

Berita Terbaru