FGD Distaru Bahas RDTR Batas Administratif Makassar-Gowa

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas salah satu substansi krusial dalam penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar, yaitu sinkronisasi dan penegasan batas administratif antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aswin Ressang.

Dalam sambutannya, Aswin Ressang menegaskan bahwa isu batas wilayah merupakan fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan dan pemanfaatan ruang.

“Isu batas wilayah bukan hanya persoalan garis di peta, melainkan berpengaruh langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, perizinan berbasis tata ruang, kepastian hukum pertanahan, hingga perencanaan pembangunan jangka panjang,” ujar Aswin.

Baca juga:  Dinas Penataan Ruang Makassar Tingkatkan Pemahaman Tata Ruang Melalui Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021

Ia menjelaskan bahwa penyamaan persepsi, verifikasi data spasial, serta penyelesaian perbedaan informasi di lapangan menjadi langkah penting agar penyusunan RDTR memiliki dasar yang jelas dan akurat.
“Penyamaan persepsi dan verifikasi data spasial menjadi hal yang sangat penting untuk kita tuntaskan bersama,” tambahnya.

Menurut Aswin, FGD ini menjadi momentum strategis untuk memastikan batas wilayah yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan, disepakati oleh kedua daerah, dan selaras dengan ketentuan teknis dari pemerintah pusat maupun provinsi. Hal ini diperlukan agar RDTR Kota Makassar dapat ditetapkan secara lengkap dan kuat sebagai dasar pemanfaatan ruang dan layanan OSS-RBA.

“Kami berharap diskusi hari ini berjalan terbuka, konstruktif, dan menghasilkan kesepahaman yang memudahkan finalisasi substansi batas wilayah sebagai bagian dari Ranperkada RDTR,” kata Aswin.

Baca juga:  Membangun Tanpa Izin, Distaru Makassar Segel Rumah Mewah Milik Owner Skincare Mira Hayati

Aswin Ressang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan berkontribusi.

“Semoga kerja sama antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa dapat terus terjalin dengan baik demi pembangunan kawasan yang lebih tertata, terukur, dan berkelanjutan.” Harapnya

Berita Terkait

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis Hadiri acara Festival Daur Bumi 2025
Kadistaru Fuad Azis Apresiasi Acara Festival Daur Bumi 2025 di Makassar
Distaru Makassar Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021 Digelar untuk Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang
Dinas Penataan Ruang Makassar Tingkatkan Pemahaman Tata Ruang Melalui Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021
Tax Award 2025 Makin Bergengsi, Distaru Apresiasi Kolaborasi Pajak yang Dorong PAD Makassar Naik
Dinas Penataan Ruang Makassar Gelar Sosialisasi SLF untuk Tingkatkan Keandalan dan Keamanan Bangunan Gedung
Distaru Makassar Gelar Diskusi RDTR di Hotel Arthama
Seminar Akhir Penyusunan Dokumen Ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang SWP “C” Kota Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:22 WITA

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis Hadiri acara Festival Daur Bumi 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:23 WITA

Kadistaru Fuad Azis Apresiasi Acara Festival Daur Bumi 2025 di Makassar

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:37 WITA

Distaru Makassar Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021 Digelar untuk Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:42 WITA

FGD Distaru Bahas RDTR Batas Administratif Makassar-Gowa

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:34 WITA

Dinas Penataan Ruang Makassar Tingkatkan Pemahaman Tata Ruang Melalui Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021

Berita Terbaru