Gazali Mahmud Divonis 1 Tahun Penjara terkait Kasus Tambang Pasir Laut Takalar

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Babak baru kasus korupsi kegiatan tambang pasir laut Takalar tahun 2020, Majelis Hakim PN Makassar telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Gazali Mahmud.

Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, Gazali Mahmud dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Selain itu, kata Soetarmi, Gazali Machmud dibebankan untuk  membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan,” ujar Soetarmi kepada fajar.co.id, Selasa (19/9/2023) malam.

Untuk itu, kata dia, mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan. Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Pidana dimana perbuatan para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Deng Ical, PJ Walikota hingga Kepala AJB Bumi Putra Hadiri Sidang Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

“Kita masih pikir-pikir selama waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” Soetarmi menuturkan.

Sebelumya, pada 14 Agustus 2023 lalu, Penuntut Umum Kejati SulSel telah menuntut Gazali Mahmud lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Gazali Mahmud diketahui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Baca juga:  Kajati Sulsel Dampingi Badan Pemulihan Aset Kejagung RI Berikan Kuliah Umum di Unhas

Untuk diketahui, pada perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar atau Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020 itu merugikan negara sebesar Rp7.061.343.713.

 

Berita Terkait

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Berita Terbaru