MAKASSAR, BANGSAKU.CO — Tim Terpadu yang terdiri dari DPRD Sulsel, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sulsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap.
Sidak tersebut dilakukan pada Rabu malam, 11 Juni 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemprov Sulsel untuk menegakkan peraturan daerah dan memastikan semua kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.
Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz menjelaskan bahwa tim mendatangi empat lokasi hiburan malam, yakni Elite, Helen’s, Venn, Zona, dan Ibiza.
Tiga tempat pertama dinilai telah melengkapi dokumen perizinan yang diminta, termasuk izin usaha, operasional bar, dan hiburan malam. Ketiga tempat tersebut diperbolehkan beroperasi kembali karena telah mematuhi peraturan.
Namun, temuan berbeda terjadi di THM Zona. Menurut Salman, tempat tersebut terbukti masih belum mengantongi izin operasional bar, diskotik, dan klub malam. Bahkan, manajemen mengakui bahwa izin usahanya sudah tidak diperpanjang sejak tahun 2021.
“Kami bersama Tim Terpadu memutuskan untuk menyegel aktivitas diskotik dan bar di Zona. Ini bukan tindakan sepihak, tapi sesuai hasil pengecekan dan pengakuan pihak manajemen sendiri. Zona hanya memiliki izin restoran yang membolehkan live music, tapi tidak untuk aktivitas diskotik, DJ, ataupun penyajian alkohol di tempat,” ujar Salman.
(*)