Kasi Penkum Kejati Sulsel Menyerukan Budaya “siri” Solusi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, SH.MH melakukan kegiatan Penerangan Hukum Kepada Karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat, Jumat (17/05/2024).

Kegiatan Peneranga Hukum merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya Pejabat dan karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dan Masyarakat pada umumnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan hukum dan perundang-undangan serta menciptakan karyawan yang taat hukum sehingga dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

General Manager Karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat yang di wakili oleh Manajer Keuangan, Informasi dan umum Ambo Tuo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi disertai ucapan terima kasih kepada Tim Penkum kejati Sulsel yang sangat peduli  dalam memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat terkususnya kepada Karyawan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat sebab kami membutuhkan informasi serta pemahaman hukum khususnya dari APH, kunjungan Tim Penkum Kejati SulSel ini sangat bermanfaat dan mengedukasi masyarakat utamanya untuk menghindari Kejahatan Tindak Pidana korupsi di Lingkup Karyawan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

Baca juga:  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Kasi Penerangan Hukum Kejati SulSel Soetarmi selaku pemateri kegiatan Penerangan Hukum dengan tema Budaya “Siri” Solusi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Sulawesi Selatan”, mengatakan perlunya memberikan pembekalan pengetahuan tentang Tindak Pidana Korupsi kepada para Pimpinan dan Karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat sebagai upaya pencegahan terhadap Kejahatan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan Penerangan hukum ini bertujuan agar Para pemangku jabatan dan masyarakat dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman. Soetarmi mengatakan Korupsi telah sejak lama terjadi di Indonesia.

Praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, oleh masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini.

Ironisnya, walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung, bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya.

Baca juga:  Terdakwa Hamzah Ahmad dan Asdar Ali Ajukan Eksepsi pada Kasus Korupsi PDAM Makassar

Menurut Kasi Penkum Soetarmi, Budaya Siri merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Bugis – Makassar, mengajarkan pentingnya harga diri, empati, dan perilaku terpuji.

Nilai-nilai siri’ dijaga dan di junjung tinggi oleh masyarakat Bugis – Makassar, baik di Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia. Siri’ membantu menjaga keseimbangan hubungan sosial dan memperkuat integritas individu dan kelompok.

Salah satu Upaya preventif untuk mencegah Tindak Pidana Korupsi yaitu melakukan kegiatan Penerangan Hukum dengan Mensosialisasikan ketentuan yang berlaku terkait dengan perbuatan-perbuatan yang merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama kegiatan Penerangan Hukum berlangsung Para Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Tindak Pidana Korupsi dimana para peserta banyak yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Narasumber terkait modus operandi Tindak Pidana Korupsi.

 

(*)

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru