Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Tangkap Dua Terpidana Kasus Perzinaan

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa.

Foto : Istimewa.

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel mengamankan buronan Kejari Soppeng, yaitu Ferawati dan Riski di Makassar. Keduanya merupakan terpidana kasus tindak pidana perzinahan melanggar pasal 284 ayat 1 ke- 1 huruf b KUHP.

Plt Kasipenkum Kejati Sulsel, Irwan Somba mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Perzinaan dan telah dinyatakan Inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor: 80/Pid.B/2023/PN Wns dengan pidana tujuh bulan penjara.

JPU Kejari Soppeng sudah tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik, sehingga menyulitkan JPU untuk melakukan eksekusi. Maka Kajari Soppeng melaporkan hal ini kepada tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel sebagai buronan Kejaksaan RI.

“Kedua terpidana sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih dua bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkrah. Atas perintah Kajati Sulsel berhasil mengamankan kedua terpidana di sebuah klinik yang berlokasi Jalan Sunu Komplek Unhas Barayya Kota Makassar,” kata Irwan saat melakukan rilis di kantor Kejati Sulsel, Senin (22/04/2024).

Irwan menambahkan, kedua DPO meninggalkan Kabupaten Soppeng sekitar tanggal 19 Januari 2024. Keduanya tinggal satu rumah di sebuah rumah kos beralamat di Jln Perintis Kemerdekaan dan beraktivitas di sebuah warung makan di depan kantor Gubernur Sulsel. Terpidana Ferawati dan Riski beraktivitas sebagai tenaga elyas ekstension (sulam alis).

“Kajati Sulsel Agus Salim meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” bebernya.

Baca juga:  Polisi Lecehkan 2 Wanita di Puskesmas Bone Ngaku Cuma ke Toilet

 

Berita Terkait

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP
ASS Dilarikan ke RS saat akan Ditahan, Kapolres Gowa : Ada Riwayat Jantung
Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK : Keterlibatan OJK itu Masih Didalami
Kasus Uang Palsu di UINAM, Menag Nasaruddin Umar : Rektor Jangan Tedeng Aling-aling
Pengacara Pelaku Pemerasan, Pengancaman dan Kekerasan Seksual di Kota Bima Ditetapkan Tersangka Bersama Istrinya

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Senin, 13 Januari 2025 - 17:47 WITA

Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot

Senin, 6 Januari 2025 - 22:33 WITA

Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:47 WITA

KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:07 WITA

ASS Dilarikan ke RS saat akan Ditahan, Kapolres Gowa : Ada Riwayat Jantung

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto saat membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025 Kota Makassar di Claro Hotel, Kota Makassar, Kamis (13/02/2025). Istimewa

PEMKOT MAKASSAR

Walikota Makassar Danny Pomanto Minta Perkuat Konektivitas Antar OPD

Kamis, 13 Feb 2025 - 14:15 WITA

Keterangan Foto : Acara Kalla People Fest 2025 sukses digelar di Saoraja Ballroom, Wisma Kalla, Kota Makassar, Selasa (11/2/2025). Istimewa

KALLA GRUOP

Kalla People Fest 2025 Makin Penuh Apresiasi dan Inspirasi

Kamis, 13 Feb 2025 - 14:10 WITA