Kejari Makassar Usut Penggunaan Dana Hibah KONI Makassar, Ini Kata Djusman AR

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegiat Anti Korupsi, Djusman AR.

Pegiat Anti Korupsi, Djusman AR.

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kejaksaan Negeri Makassar memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Ahmad Susanto terkait pengelolaan dana hibah.

Hal itu mendapat tanggapan dari Pegiat Anti Korupsi Djusman AR, ia mengatakan bahwa sudah sepatutnya Kejari menindaklanjuti dugaan kasus tersebut, apalagi adanya laporan masyarakat.

“Apa yang dilakukan Penyidik Kejari Makassar, sudah tepat dan patut diapresiasi oleh semua pihak apalagi dengan adanya laporan masyarakat yang diterima. Sebenarnya tanpa pun ada laporan resmi dari masyarakat wajib hukumnya penegak hukum menindaklanjuti, jelas sekali termaktub pada pasal 102 KUHAP Bahwa Penyelidik/dik yang menerima atau mengetahui suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib hukumnya untuk segera melakukan tindakan hukum/penyelidikan, apalagi perkara korupsi bukan merupakan delik aduan,” kata Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) Non Governmental Organization (NGO) Sulawesi Djusman AR saat dimintai tanggapannya via ponselnya, Rabu (20/3/2024).

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Satpol PP Makassar, Dua Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara

Lanjut Djusman AR, yang juga Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP-SIBUK) Sulsel itu, dirinya mengapresiasi langkah cepat Kejari Makassar dalam menangani dugaan penyimpanan dana hibah tersebut.

Djusman AR juga mengomentari terkait KONI Makassar yang meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Saya bertanya raihan WTP itu dari mana, BPK atau Akuntan Publik?

Bahwa kalau Kejari mengabaikan audit akuntan publik, ya tidak ada salahnya, itukan hanya untuk pembanding saja, bukan merupakan sumber hukum.

Maka dari itu, ia mendukung langkah cepat Kejari Makassar mengusut tuntas laporan tersebut.

“Tidak ada alasan untuk tidak mensupport. Terkait pihak yang dimintai keterangan, sepatutnya mereka bersikap kooperatif sebagai warga negara yang taat hukum,” ucapnya.

Baca juga:  Kuliah Umum di Fakultas Hukum Unhas Kajati Sulsel Agus Salim Ajarkan Materi Peran dan Fungsi Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia

“Bukan berarti kita mengabaikan asas praduga ya, tapi memang untuk menindaklanjuti kasus seperti ini, wajar diawali dengan dugaan,” tutup Djusman AR yang dikenal sebagai Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, itu.

 

(tsr)

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru