Vonis Hukuman Koruptor Lebih Ringan dari JPU Kejati Sulsel, Kini Terjadi pada Kasus PT Pegadaian Rantepao Toraja

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegratim icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO  –Kedua terdakwa koruptor uang Negara sebesar Rp.1.218.419.490,- di PT. Pegadaian Cabang Rantepao pada tahun 2021 s/d 2022, divonis oleh Majelis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel)

Pembacaan putusan, dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ir.Abdul Rahman Karim, S.H bahwa yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Makassar pada hari Senin (12/02/2024)

PDAM

Menyatakan Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur secara bersama-sama terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

HOTELPREMIER

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Heri Malino selama 3 tahun dan pidana penjara kepada terdakwa Wal Asri Nur selama 4 tahun” baca Ir.Abdul Rahman Karim, S.H saat membacakan putusan vonis kepada kedua terdakwa

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,- Subsider 2 bulan kurungan.

“Membebankan kepada Terdakwa Heri Malino membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 134.411.649,- jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan, dan membebankan kepada terdakwa Wal Asri Nur untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.883.080.801,- jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan” bacanya Majelis Hakim

Sementara dalam surat dakwaan dan Tuntutan Pidana, Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membuktikan didepan persidangan bahwa Terdakwa Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 s/d 2022 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.218.419.490,-

Baca juga:  Kajati Agus Salim Berikan Apresiasi Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel yang Berhasil Menangkap Buronan Kasus Korupsi dan Buronan Penyelundup BBM

Bahwa terdakwa Heri Malino sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan terdakwa Wal Asri Nur sebagai Tenaga Pemasar di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa :

1. Kredit Fiktif tanpa BPKB
2. redit Fiktif BPKB Arsip
3. redit Unprosedural untuk penggunaan pribadi
4. Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan
5. enggelapan Klaim Asuransi Mikro
6. Menahan Angsuran

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel menjelaskan dalam surat dakwaan, Penuntut Umum menyatakan perbuatan para terdakwa tersebut melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Setelah melalui proses pemeriksaan alat bukti, maka Penuntut Umum Kejati Sulsel berkesimpulan bahwa terdakwa Heri Malino bersama-sama dengan terdakwa Wal Asri Nur terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum” terang Soetarmi SH, MH secara tertulis melalui pers rilis yang dishare di group Whatsaap Forwaka pada hari Senin (12/02).

Baca juga:  Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif PT Pegadaian Cabang Rantepao

Soetarmi juga mengungkapkan bahwa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa HERI MALINO dan terdakwa Wal Asri Nur masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 7 Tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Kemudian kata Soetarmi, denda yang dibebankan kepada kedua tersangka masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,- Subsider 6 bulan kurungan.

“Penuntut Umum juga menuntut agar Terdakwa Heri Malino dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 134.411.649,- dan terdakwa Wal Asri Nur dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.883.080.801,-” tegas Kasi Penkum

Lebih lanjut kata beliau “Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika para terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 9 Bulan” tegas Soetarmi

Atas putusan Majelis Hakim, kata Soetarmi, Terdakwa Wal Asri Nur menyatakan menerima putusan namun Terdakwa Heri Malino menyatakan sikap pikir-pikir

“Penuntut Umum juga masih menyatakan sikap pikir-pikir terkait putusan terdakwa Heri Malino” kuncinya

 

(*)

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum INIMI Laporkan Media Pembuat Hoaks ke Polisi
Kuliah Umum di Fakultas Hukum Unhas Kajati Sulsel Agus Salim Ajarkan Materi Peran dan Fungsi Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Warga Nilai Polsek Tapalang Lamban Tangani Kasus Dugaan Pengancaman Parang, Lurah Dayanginna Anwar Amin jadi Korban
Kajati Sulsel MoU PT KIMA Terkait Pengamanan Aset
Kajati Sulsel Agus Salim Jadi Pembicara di Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN
Wakajati Sulsel Teuku Rahman Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban 1445 H Tahun 2024 M di Kantor Kejati Sulsel
Kajati Sulsel Dampingi Badan Pemulihan Aset Kejagung RI Berikan Kuliah Umum di Unhas
Penanganan Korupsi Bansos Covid-19 Jalan di Tempat, Djusman AR: Polda Jangan Mandul

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024

Dukung Pengembangan Wisata, PLN Hadir melalui Program Desa Berdaya di Desa Sani-Sani, Sulawesi Tenggara

Selasa, 10 September 2024

Presiden RI Resmikan RS Vertikal Makassar, PLN Pastikan Pasokan Listrik Tanpa Kedip

Senin, 9 September 2024

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip dalam Ajang Balap Motor Listrik di Palopo

Minggu, 8 September 2024

Usung Tema Transisi Energi, Turnamen Tenis Green Energy Palopo Open 2024 Sukses Pasarkan 1.108 REC PLN

Sabtu, 7 September 2024

Hari Pelanggan, PLN Bersama Pemerintah Salurkan Bantuan Pasang Baru Listrik di Kolaka Utara

Jumat, 6 September 2024

Nyalakan Mimpi Masyarakat, PLN Hadir di Hari Pelanggan Nasional 2024 melalui Program Light Up The Dream

Kamis, 5 September 2024

Bertepatan Hari Pelanggan Nasional, PLN Alirkan Listrik 24 Jam ke 25 Desa Terpencil Sulawesi Selatan

Kamis, 5 September 2024

Bukti Negara Hadir, 145 Warga Prasejahtera di Makassar Dapat Sambungan Listrik PLN Gratis

Berita Terbaru

PILGUB SULSEL 2024

Keren! Begini Cara Danny – Azhar Majukan Budaya Sulsel

Jumat, 13 Sep 2024

bangsaku