MAKASSAR, BANGSAKU.CO –Kedua terdakwa koruptor uang Negara sebesar Rp.1.218.419.490,- di PT. Pegadaian Cabang Rantepao pada tahun 2021 s/d 2022, divonis oleh Majelis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel)
Pembacaan putusan, dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ir.Abdul Rahman Karim, S.H bahwa yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Makassar pada hari Senin (12/02/2024)
Menyatakan Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur secara bersama-sama terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Heri Malino selama 3 tahun dan pidana penjara kepada terdakwa Wal Asri Nur selama 4 tahun” baca Ir.Abdul Rahman Karim, S.H saat membacakan putusan vonis kepada kedua terdakwa
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,- Subsider 2 bulan kurungan.
“Membebankan kepada Terdakwa Heri Malino membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 134.411.649,- jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan, dan membebankan kepada terdakwa Wal Asri Nur untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.883.080.801,- jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan” bacanya Majelis Hakim
Sementara dalam surat dakwaan dan Tuntutan Pidana, Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membuktikan didepan persidangan bahwa Terdakwa Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 s/d 2022 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.218.419.490,-
Bahwa terdakwa Heri Malino sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan terdakwa Wal Asri Nur sebagai Tenaga Pemasar di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa :
1. Kredit Fiktif tanpa BPKB
2. redit Fiktif BPKB Arsip
3. redit Unprosedural untuk penggunaan pribadi
4. Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan
5. enggelapan Klaim Asuransi Mikro
6. Menahan Angsuran
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel menjelaskan dalam surat dakwaan, Penuntut Umum menyatakan perbuatan para terdakwa tersebut melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Setelah melalui proses pemeriksaan alat bukti, maka Penuntut Umum Kejati Sulsel berkesimpulan bahwa terdakwa Heri Malino bersama-sama dengan terdakwa Wal Asri Nur terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum” terang Soetarmi SH, MH secara tertulis melalui pers rilis yang dishare di group Whatsaap Forwaka pada hari Senin (12/02).
Soetarmi juga mengungkapkan bahwa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa HERI MALINO dan terdakwa Wal Asri Nur masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 7 Tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Kemudian kata Soetarmi, denda yang dibebankan kepada kedua tersangka masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,- Subsider 6 bulan kurungan.
“Penuntut Umum juga menuntut agar Terdakwa Heri Malino dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 134.411.649,- dan terdakwa Wal Asri Nur dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.883.080.801,-” tegas Kasi Penkum
Lebih lanjut kata beliau “Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika para terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 9 Bulan” tegas Soetarmi
Atas putusan Majelis Hakim, kata Soetarmi, Terdakwa Wal Asri Nur menyatakan menerima putusan namun Terdakwa Heri Malino menyatakan sikap pikir-pikir
“Penuntut Umum juga masih menyatakan sikap pikir-pikir terkait putusan terdakwa Heri Malino” kuncinya
(*)