Terdakwa Ukkas Pemilik 176.000 Batang Rokok tanpa Bea Cukai Divonis 1 Tahun, Denda 300 Juta

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar telah menetapkan vonis pemidanaan terhadap terdakwa Ukkas, yang merupakan pemilik 176.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Ukkas harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 302.771.040,-. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, Jaksa Penuntut Umum berhak menyita harta benda dan/atau pendapatan terdakwa sebagai ganti denda yang harus dibayar.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama maksimal 2 bulan.

Selain pemidanaan tersebut, terdakwa juga dijatuhi vonis untuk menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit mobil Daihatsu Grandmax berwarna silver dengan nomor polisi DD 1792 QA, 1 lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor atas nama ABD HARIS, 1 unit handphone merk Realme C15 warna biru dengan nomor IMEI 1 865736042077076/ IMEI 2 865736042077068, serta 176.000 batang rokok merk GESS Executive dalam jumlah 22 koli, 880 slop, dan 8.800 bungkus.

Baca juga:  Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar

Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa tindakan terdakwa Ukkas melanggar Pasal 54 UU. RI. No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU. RI. No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Namun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulsel pada tanggal 16 Oktober 2023.

Jaksa menuntut agar terdakwa Ukkas dihukum penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 302.771.040,-. Selain itu, Jaksa juga menuntut untuk menyita barang bukti yang sama seperti yang diputuskan oleh majelis hakim.

Pasca putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Ukkas menyatakan akan mempertimbangkan sikap pikir-pikir. Namun, diperkirakan Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Baca juga:  Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi PT Pegadaian Rantepao ke JPU

 

(*)

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru