Kasus Dugaan Korupsi Hilangnya 500 Ton Beras Bulog, JPU Kejati Sulsel Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara

Rabu, 16 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dari hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang dengan pidana pencara selama 9 tahun.

Jaksa saat membacakan tuntutannya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (14/8/2023) menilai tiga terdakwa dalam fakta persidangan terbukti melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.

Tiga terdakwa masing-masing, Radityo Putra Sikado sebagai mantan pimpinan cabang Bulog Pinrang,  Muh Idris selaku eks kepala gudang Bolug Pinrang dan terdakwa Irpan dari CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan Bulog.

Bahwa ketiga Terdakwa dituntut dalam perkara tindak lidana korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar.

Baca juga:  Djusman AR Tanggapi Kasus Korupsi Kereta Api Trans Sulawesi

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Lebih Subsider Pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para  terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan Menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih subsider empat tahun dan enam bulan penjara.

Terlait dengan tuntutan JPU tersebut,
majelis hakim PN Makassar menunda persidangan pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 dengan agenda persidangan untuk mendengar pembelaan dari terdakwa.

Baca juga:  Usai Disorot Djusman AR, Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

(*)

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru