Usai Disorot Djusman AR, Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegratim icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO –Kejaksaan Tinggi Sulsel menahan mantan Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BAKD) Kabupaten Takalar, GM,  Kamis (30/03/2023).

GM ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020. GM saat ini disebut masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Takalar.

PDAM

Sebelum ditahan, GM lebih dulu menjalani pemeriksaan maraton di lantai V kantor Kejati Sulsel selama lima jam.

ADVERTISEMENT

HOTELPREMIER

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Eben Ezer Simanjuntak yang menggelar konfrensi pers menegaskan, penetapan tersangka dilakukan pasca tim penyidik menggelar ekapose perkara.

Tersangka, kata Eben Ezer, bertanggung jawab atas terjadinya penurunan harga jual tambang pasir laut dari Rp 10 ribu per meter kubik yang sesuai dalam regulasi menjadi Rp 7.500 perkubik. Atas penurunan harga itu, kata Kajati, negara dirugikan sebesar Rp7,6 miliar.

Baca juga:  Kasus PDAM Makassar, TPU Kejati Sulsel Hadirkan Terdakwa HYL dan IA dalam Persidangan

Nilai kerugian negara itu, kata Kajati, merupakan  hasil audit dari Inspektorat Sulsel.

“Tahap awal, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Makassar,” tandas Kajati.

Diketahui, sehari sebelumnya Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR, menyoroti penanganan perkara ini. Djusman AR bahkan meminta KPK untuk melakukan supervisi terkait penanganan kasus ini. Komentar Djusman di media massa pun menuai reaksi.

“Teman teman di Kejati Sulsel cukup merespon sorotan kami, dan mereka berjanji akan secepat mungkin menyikapi. Dan terbukti, hari ini direalisasikan dengan penetapan tersangka sekaligus penahanan. Kami mengapresiasi Kejati Sulsel,” tandas  Bang Djus sapaan Djusman AR.

(*)

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum INIMI Laporkan Media Pembuat Hoaks ke Polisi
Kuliah Umum di Fakultas Hukum Unhas Kajati Sulsel Agus Salim Ajarkan Materi Peran dan Fungsi Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Warga Nilai Polsek Tapalang Lamban Tangani Kasus Dugaan Pengancaman Parang, Lurah Dayanginna Anwar Amin jadi Korban
Kajati Sulsel MoU PT KIMA Terkait Pengamanan Aset
Kajati Sulsel Agus Salim Jadi Pembicara di Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN
Wakajati Sulsel Teuku Rahman Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban 1445 H Tahun 2024 M di Kantor Kejati Sulsel
Kajati Sulsel Dampingi Badan Pemulihan Aset Kejagung RI Berikan Kuliah Umum di Unhas
Penanganan Korupsi Bansos Covid-19 Jalan di Tempat, Djusman AR: Polda Jangan Mandul

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024

Komunitas Ininnawa Bontomanai Bersatu Siap Menangkan Indira-Ilham di Pilwali Makassar dan Danny-Azhar di Pilgub Sulsel

Jumat, 13 September 2024

25 Komunitas di Tallo Bergerak, Luncurkan Posko Pemenangan Indira-Ilham

Kamis, 12 September 2024

Semangati Tim iNinnawa, Indira Yusuf Ismail : Kerja Cerdas, Ikhlas dan Tuntas

Kamis, 12 September 2024

CEK FAKTA: Elektabilitas Munafri Arifuddin Terjun Bebas

Rabu, 11 September 2024

Tokoh Masyarakat BTP Sekaligus Caleg Terpilih PPP All Out Menangkan “INiMi”

Sabtu, 7 September 2024

Tim Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Sebar LO di 153 PPS Kelurahan

Sabtu, 7 September 2024

Partai Buruh Exco Makassar Siap Menangkan Indira – Ilham Fauzi di Pilwalkot Makassar

Rabu, 4 September 2024

Balon Wawali Kota Makassar Ilham Silaturahmi Bersama Wartawan di Kopi Zone Prime

Berita Terbaru

bangsaku