Polisi Amankan Seorang Remaja Beserta Empat Buah Anak Busur di Bulukumba

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, BANGSAKU.CO – Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polsek Ujung Bulu bersama Sat Intelkam Polres Bulukumba Polda Sulsel, berhasil mengamankan seorang remaja lantaran memiliki atau menguasai senjata tajam jenis Busur.

AS Alias AM (20) diamankan beserta Barang bukti 1 buah Ketapel dan 4 anak busur atau panah yang ditemukan oleh tim URC dan Sat Intelkam di rumahnya di Jl.Abd Jabbar Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba pada Minggu 4 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 Wita.

Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, Saat ini Kami telah mengamankan AS Alias AM, di rutan Polres Bulukumba, Karena memiliki dan menguasai Benda tajam yakni Busur atau anak panah dan sudah di tetapkan menjadi tersangka oleh penyidik,” jelas Kasi Humas, Selasa 6 Juni 2023.

Baca juga:  Ditangani Pengacara dari Jakarta, Sengkarut Pupuk di Bima Segera Disidangkan

IPTU H.Marala juga menjelaskan kronologis diamankannya Pelaku AS Alias AM, yang bermula saat salah seorang remaja berinisial MR alias IC (19) terlibat cekcok dengan salah seorang keluarga pelaku.

Lanjut Kasi Humas, pelaku yang melihat kejadian pada saat itu, merasa jengkel serta tersinggung, dan tiba-tiba melepaskan anak busur sehingga mengenai kaki sebelah kanan MR alias IC.

“Jadi Pelaku mengaku tersinggung dan jengkel melihat korban terlibat cekcok dengan keluarganya, pelaku yang juga berada di tempat itu langsung membusur Korban,” ungkap Kasi Humas

Korban yang mengalami pembusuran dan anak busur masih tertancap pada kakinya, selanjutnya dilarikan ke RSUD Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba guna mendapatkan perawatan medis.

Baca juga:  Kajati Sulsel Ingatkan Kades Tidak Korupsi dan Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

IPTU H.Marala juga menyampaikan bahwa korban tidak membuat Laporan Polisi atau tidak keberatan atas kejadian yang dialaminya lantaran korban dan pelaku masih bertetangga sehingga atas keinginan bersama keduanya sepakat berdamai.

“Atas keinginan keduanya sepakat berdamai, Namun pelaku diamankan berdasarkan kepemilikan benda tajam berupa ketapel dan anak busur, Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait Barang bukti tersebut,” Pungkas IPTU H Marla.

Berita Terkait

Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan
Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:20 WITA

Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Berita Terbaru