Kasus Dugaan Korupsi Penetapan Harga Pasir Laut Takalar, Kejati Sulsel Periksa 4 Orang Saksi

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Penuntut Umum Kejati Sulsel menghadirkan 4 (empat) orang saksi di pengadilan dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut takalar tahun anggaran 2020.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (05/06/2023)

Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Sri Suriyanti SH MH, Dr Andi irfan hasan SHMH, Lisken SHMH, Andi Satrani SH MH, Dr Nining SH MH, dan Anggi SH MH (Kasi pidsus takalar) telah menghadirkan dalam persidangan alat bukti berupa 4 (empat) orang saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Gazali Machmud ST MAP.

Bahwa Penuntut Umum menyatakan Gazali Machmud ST MAP (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalat Tahun Anggaran 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah). Perbuatan Terdakwa telah merugikan negara/daerah Kabupaten Takalar senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Baca juga:  Tim Kuasa Hukum INIMI Laporkan Media Pembuat Hoaks ke Polisi

Alat bukti saksi yang dihadirkan didepan persidangan yaitu :

1. Saksi inisial AU (ASN Staf Sekretariat Dinas Pengelolan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan)
2. Saksi inisial A (ASN (Staf Bidang Akutansi dan Pelaporan BPKD Kabupaten Takalar)
3. Saksi inisial D DA (ASN Dinas ESDM Prov Sulawesi Selatan) dan
4. Saksi inisial S (ASN Sekertaris Lurah Kelurahan Pa’Bundukang Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar)

Setelah Majelis Hakim memeriksa 4 (empat) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

 

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru