Kejati Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Korupsi KUR BRI di Pangkep, 2 Laki-laki dan 3 Perempuan

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi yakni 2 laki-laki dan 3 orang perempuan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka tersebut terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES pada BRI unit Mappasaile, Kabupaten Pangkep Tahun 2018 – 2021.

Adapun ke-5 orang yang ditetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka itu, diantaranya inisial FF (Selaku Mantri pada BRI unit Mappasaile), H (Swasta/Selaku Calo), MS (Swasta/Selaku Calo), SM (Swasta/Selaku Calo), dan S (Swasta/Selaku Calo).

Penetapan tersangka terhadap ke-5 orang ini, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :
1. Nomor : 128/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama FF.
2. Nomor : 133/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama H.
3. Nomor : 134/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama MS.
4. Nomor : 135/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama SM.
5. Nomor : 136/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama S.

Baca juga:  KPK : Koruptor Tidak Takut Dihukum, Tapi Sangat Takut Dimiskinkan

Kejati Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Korupsi KUR BRI di Pangkep, 2 Laki-laki dan 3 Perempuan

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH membenarkan penetapan 5 orang tersangka, Senin (22/5/2023).

Disampaikan, tersangka FF bersama-sama dengan tersangka H, MS, SM, S ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Setelah para saksi ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kepada para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa para tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid.

Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap para Tersangka FF, H, MS, SM, dan S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :
1. Nomor : Print- 84/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka FF.
2. Nomor : Print- 85/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka H.
3. Nomor : Print- 86/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka MS.
4. Nomor : Print- 87/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka SM.
5. Nomor : Print- 88/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka S.

Baca juga:  Kejati Sulsel Telusuri Dugaan Keterlibatan Mafia Pembayaran Utang

Menurut Soetarmi, penahanan terhadap para tersangka dilakukan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023, yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk kedua tersangka laki-laki dan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar untuk ketiga tersangka perempuan.

 

 

 

(tsr)

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru