Kejati Sulsel Tangkap Terpidana Korupsi Pasar di Bone

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegratim icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejari Bone berhasil mengamankan buronan asal Sulsel yang kabur ke Subang, Jawa Barat, pada, Senin (15/52023).

Buronan yang berhasil diamankan tersebut bernama BT yang merupakan terpidana Korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007.

PDAM

“Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.907.456.843,69 (dua milyar sembilan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah enam puluh Sembilan sen).” Terang Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

ADVERTISEMENT

HOTELPREMIER

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Soetarmi, Perbuatan Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Baca juga:  Kasus 500 Ton Beras, Polda Sulsel Tetapkan Eks Kepala Bulog Cabang Pinrang dan Kepala Gudang Jadi Tersangka

“Bahwa terpidana BT terbukti dan dinyatakan bersalah selanjutnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 tanggal 07 Juni 2015 dimana Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 3 (Tiga) tahun dan denda sebesar Rp.150.000.000, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidiair 2 (Dua) Bulan Kurungan.” Bebernya.

Sebelumnya kata Soetarmi, Terpidana BT telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan menghiraukan dan terkesan menyulitkan Jaksa sehingga Kejaksaan RI menetapkan terpidana sebagai buronan.

“Terpidana BT ditetapkan buronan oleh Kejari Bone sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht. Bahwa Terpidana selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah kota,” Klaimnya.

Jadi mulanya, lanjut Soetarmi, domisili awalnya di komplek Tabaria Makassar kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya, terus pindah menetap di Jombang Jawa Timur, lalu Terpidana Kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Gowa Sulsel, beberapa bulan terpidana kabur ke Subang tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih namun tim Tabur berhasil mendapatkan informasi keberadaan terpidana

Baca juga:  Tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Sulsel Berhasil Menangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Desa

“Atas perintah Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa bergerak cepat memantau keberadaan terpidana selama 3 hari 3 malam hingga pada Pukul 23.15 Wib Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.” Jelas Soetarmi pada wartawan.

Sekitar pukul 03.20 Wib dan pada pukul 06.10 Wib Tim Tabur bersama Terpidana bergeser ke Makassar untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor yang diterima langsung Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone.” Tutup Soetarmi

Sementara itu, Kajati Sulsel Leonard Simanjuntak menghimbau kepada seluruh buronan agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tutup Eks Kajati Banten itu pada awak media.

 

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum INIMI Laporkan Media Pembuat Hoaks ke Polisi
Kuliah Umum di Fakultas Hukum Unhas Kajati Sulsel Agus Salim Ajarkan Materi Peran dan Fungsi Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Warga Nilai Polsek Tapalang Lamban Tangani Kasus Dugaan Pengancaman Parang, Lurah Dayanginna Anwar Amin jadi Korban
Kajati Sulsel MoU PT KIMA Terkait Pengamanan Aset
Kajati Sulsel Agus Salim Jadi Pembicara di Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN
Wakajati Sulsel Teuku Rahman Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban 1445 H Tahun 2024 M di Kantor Kejati Sulsel
Kajati Sulsel Dampingi Badan Pemulihan Aset Kejagung RI Berikan Kuliah Umum di Unhas
Penanganan Korupsi Bansos Covid-19 Jalan di Tempat, Djusman AR: Polda Jangan Mandul

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024

Dukung Pengembangan Wisata, PLN Hadir melalui Program Desa Berdaya di Desa Sani-Sani, Sulawesi Tenggara

Selasa, 10 September 2024

Presiden RI Resmikan RS Vertikal Makassar, PLN Pastikan Pasokan Listrik Tanpa Kedip

Senin, 9 September 2024

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip dalam Ajang Balap Motor Listrik di Palopo

Minggu, 8 September 2024

Usung Tema Transisi Energi, Turnamen Tenis Green Energy Palopo Open 2024 Sukses Pasarkan 1.108 REC PLN

Sabtu, 7 September 2024

Hari Pelanggan, PLN Bersama Pemerintah Salurkan Bantuan Pasang Baru Listrik di Kolaka Utara

Jumat, 6 September 2024

Nyalakan Mimpi Masyarakat, PLN Hadir di Hari Pelanggan Nasional 2024 melalui Program Light Up The Dream

Kamis, 5 September 2024

Bertepatan Hari Pelanggan Nasional, PLN Alirkan Listrik 24 Jam ke 25 Desa Terpencil Sulawesi Selatan

Kamis, 5 September 2024

Bukti Negara Hadir, 145 Warga Prasejahtera di Makassar Dapat Sambungan Listrik PLN Gratis

Berita Terbaru

PILGUB SULSEL 2024

Keren! Begini Cara Danny – Azhar Majukan Budaya Sulsel

Jumat, 13 Sep 2024

bangsaku