MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejari Bone berhasil mengamankan buronan asal Sulsel yang kabur ke Subang, Jawa Barat, pada, Senin (15/52023).
Buronan yang berhasil diamankan tersebut bernama BT yang merupakan terpidana Korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007.
“Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.907.456.843,69 (dua milyar sembilan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah enam puluh Sembilan sen).” Terang Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Soetarmi, Perbuatan Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.
“Bahwa terpidana BT terbukti dan dinyatakan bersalah selanjutnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 tanggal 07 Juni 2015 dimana Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 3 (Tiga) tahun dan denda sebesar Rp.150.000.000, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidiair 2 (Dua) Bulan Kurungan.” Bebernya.
Sebelumnya kata Soetarmi, Terpidana BT telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan menghiraukan dan terkesan menyulitkan Jaksa sehingga Kejaksaan RI menetapkan terpidana sebagai buronan.
“Terpidana BT ditetapkan buronan oleh Kejari Bone sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht. Bahwa Terpidana selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah kota,” Klaimnya.
Jadi mulanya, lanjut Soetarmi, domisili awalnya di komplek Tabaria Makassar kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya, terus pindah menetap di Jombang Jawa Timur, lalu Terpidana Kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Gowa Sulsel, beberapa bulan terpidana kabur ke Subang tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih namun tim Tabur berhasil mendapatkan informasi keberadaan terpidana
“Atas perintah Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa bergerak cepat memantau keberadaan terpidana selama 3 hari 3 malam hingga pada Pukul 23.15 Wib Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.” Jelas Soetarmi pada wartawan.
Sekitar pukul 03.20 Wib dan pada pukul 06.10 Wib Tim Tabur bersama Terpidana bergeser ke Makassar untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor yang diterima langsung Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone.” Tutup Soetarmi
Sementara itu, Kajati Sulsel Leonard Simanjuntak menghimbau kepada seluruh buronan agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tutup Eks Kajati Banten itu pada awak media.