MAMUJU, BANGSAKU.CO – Mantan Kabid aset Pemkab Mamuju inisial HK, resmi ditahan oleh Kejari dengan dititip di Rutan Mamuju. Rabu (3/5/2023).
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejari melakukan pemeriksaan tambahan di ruangan Pidsus.
“Iya mas, kami sudah tahan dan kami titip di Rutan Mamuju setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan,“ kata Plh Intelijen Kejari Mamuju, Nugroho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nugroho mengatakan, penahanan tersangka kasus korupsi aset ini diantar langsung dengan mengendarai mobil tahanan Kejari Mamuju dengan didampingi seorang penasehat hukumnya.
“Penahanan tersangka tadi memang didampingi PH nya. Dan sebelum dititip di Rutan sebagai tahanan Kejaksaan, tersangka menjalani tes pemeriksaan kesehatan termasuk Covid19,” singkatnya.
Seperti diketahui, sebelumnnya Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Mamuju, telah mengeluarkan surat perintah penyidikan ( Sprindik ) atas dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah daerah ( Pemda ) Kabupaten Mamuju 2018 – 2019. Penyelidikan dilakukan ini karena dinilai ada kejanggalan soal keberadaan aset milik Pemkab Mamuju, yang hingga kini tidak jelas rimbanya.
Dikonfirmasi Akridi SH sebagai kuasa hukum tersangka membenarkan kliennya memang sudah ditahan oleh Kejaksaan Mamuju. Kata dia, sampai saat ini belum ada koordinasi terhadap kliennya setelah ditahan. Namun tetap melakukan upaya hukum termasuk permohonan penangguhan penahanan.
“Kami sampai hari kami belum mengajukan penangguhan penahanan karena tadi belum sempat koordinasi dengan klien kami. Tapi segala upaya hukum yang membuat keuntungan klien kami pasti kami akan lakukan,“ singkat Akriadi.
(fhn)