Ditangani Pengacara dari Jakarta, Sengkarut Pupuk di Bima Segera Disidangkan

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIMA, BANGSAKU.CO – Sempat menghebohkan publik, kasus yang menimpa H. IBRAHIM, seorang pengusaha yang Beralamat di Jalan RT.001/RW.001 – Desa Rato – Kecamatan Bolo – Kabupaten Bima, NTB sedang persiapan melakukan persidangan di pengadilan Negeri Bima.

Banyak atensi publik terhadap perkara ini, karena menyangkut keberadaan para petani, khususnya terkait dengan pasokan pupuk di kabupaten bima. Kasus ini bermula dari kelangkaan pupuk dan problem pasokan pupuk yang melanda kabupaten Bima.

Ibrahim merupakan distributor yang menguasai pasar pupuk di Bima. Penegak hukum menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana ekonomi berdasarkan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, juga dirujuk Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan serta beberapa peraturan lainnya.

Baca juga:  Instagram Hotman Paris Diserbu, Netizen Desak Beri Bantuan Hukum untuk @amyinbattle yang Bayinya Direbut oleh Pelakor

Saat ditanya oleh media, Heriman mengatakan, “penetapan tersangka atas klien kami tidak berdasarkan atas hukum. Rujukan UU nya sebagian keliru. Kami menemukan ada semacam persekongkolan dalam penetapan pasal ini”. ucapnya (30/03/2023)

“Mereka merujuk UU Nomor 7 tahun 1955, dengan mengambil rujukan pasal yang merujuk ke UU Darurat Nomor 7 Tahun 1952 Tentang Kewajiban Penggilingan Padi Dan Perdagangan Bahan Makanan”, katanya. “Apa hubunganya antara penggilingan padi dengan penjualan pupuk”. Tegas Heriman.

Pengacara Jakarta asal Bima ini tegas menolak semua pasal yang disangkakan kepada kliennya. Dia optimis kasus ini akan dia menangkan. “Saya percaya pada majelis hakim, mereka bisa melihat kasus ini secara utuh di pengadilan”. Pungkasnya.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Hilangnya 500 Ton Beras Bulog, JPU Kejati Sulsel Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Heriman Jurdi adalah pengacara yang telah banyak memenangkan berbagai kasus. Menurut orang terdekatnya yang tidak mau disebutkan namanya, dia jarang kalah di pengadilan. (*MHM)

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru