Ngeri! Belasan Tersangka Ditangkap di Bone terkait Kasus Jual Beli Ijazah, Termasuk Direktur PDAM

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BANGSAKU.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan 13 orang tersangka kasus jual beli ijazah. Tersangka yang ditahan termasuk Direktur PDAM Bone Andi Sofyan Galigo.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menahan tiga belas orang tersangka perkara pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah Strata Satu (S-1) setelah diserahkan penyidik Polda Sulsel. Termasuk Direktur PDAM Bone,” kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Ahmad kepada detikSulsel, Kamis (16/3/2023).

Khairil mengatakan, penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan pada Kamis (16/3) di Kantor Kejaksaan Negeri Bone. Para tersangka merupakan karyawan PDAM Bone dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM-LPI) di Kota Makassar.

Baca juga:  Asdatun Kejati Sulsel Ikuti Pelaksanaan Implementasi Program Tim Terpadu Pelayanan Hukum di Maros

“13 orang yang merupakan Karyawan PDAM Bone dan dari kampus STIM LPI. Para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone,” sebutnya.

Khairil menerangkan, kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2014 sampai tahun 2017 di kampus STIM-LPI Makassar. Dari hasil penyidikan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak.

“Para tersangka memperoleh ijazah gelar akademik sarjana manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI. Gelar itu tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan atau jabatan,” bebernya.

Khairil menambahkan, para tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga:  Wakajati Sulsel Teuku Rahman Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban 1445 H Tahun 2024 M di Kantor Kejati Sulsel

“Untuk sementara JPU melakukan penahanan terhadap 13 tersangka selama 20 hari ke depan yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh penyidik Polda Sulsel. JPU juga akan menyusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap dugaan kasus jual beli ijazah di Kabupaten Bone. Total 13 orang ditetapkan menjadi tersangka.

“Ada 13 tersangka. Salah satunya Direktur PDAM Bone,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Selasa (7/6/2022).

 

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru