MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Antikorupsi (KMAK) Sulawesi Selatan dan Barat, Djusman AR kembali menyoroti tindaklanjut kasus bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Makassar yang ditangani Polda Sulsel.
Bang Djus sapaan Djusman AR mengatakan kasus ini terkesan mandul karena hingga saat ini belum terungkap ditangani pihak Polda Sulsel.
“Lagi-lagi itu yang selalu disampaikan penyidik, kita ketahui yang diperiksa itu sampai 80 orang bahkan sudah dinaikkan tahap penyidikan. Kalau sudah penyidikan lalu tidak ada tersangka, maka masyarakat akan pertanyakan, Kok kasus ini mandul ya,” ujar Djusman saat menjadi pembicara dalam Obrolan Malam Jumat (OMJ) di Kantor Harian Radar Makassar, Kamis (2/2/2023).
Dalam diskusi dengan tema “Pandemi Usai, Kasus Mark Up Sembako Covid-19 Mangkrak di Polda Sulsel”. Menurut dia, ketika kasus sudah masuk dalam tahapan penyidikan seharusnya sudah dapat memastikan tersangka dan jumlah kerugian negara.
“Ketika audit investigatif dilakukan bukan berarti, baru mencari unsur kerugian, tapi untuk memastikan jumlah kerugian,” jelasnya.
“Jangan-jangan Polda ini ada keraguan, jangan sampai yang diperiksa kemarin dijadikan ATM berjalan,” sambung dia.
Ia menegaskan bahwa jika Penyidik terdapat keraguan, jangan seolah-olah ikut diam tanpa ada upaya untuk mengungkapkan kasus tersebut.
“Saya berharap kasus ini dibuka saja ke publik, alasan Audit sudah basi, kalau Audit belum keluar bagaimana tindak lanjut Polda,” pungkasnya.
Selain itu, Wakil Ketua ACC Sulawesi, Anggareksa mendorong kepada Polda Sulsel menetapkan tersangka tanpa harus berlama-lama menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Menurut kami pihak penyidik sudah bisa menetapkan tersangka dan adanya kerugian negara tanpa berlama-lama menunggu BPK,” ujar Angga sapaannya saat menjadi pembicara dalam Obrolan Malam Jumat (OMJ) di Kantor Radar Makassar, Kamis (2/2/2023).
Ia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini sudah lama bergulir dan seharusnya ada ketegasan dari Polda Sulsel untuk umumkan ke publik.
“Ini penanganan cukup lama, Penyidik itu dilakukan sejak Juni 2020. Kasus ini sudah tahap penyidikan tapi kenapa belum ada tersangkanya,” ungkapnya.
Sementara, AKP Polda Sulsel, Andi Husain mengatakan kasus dugaan korupsi tidak memakan waktu yang singkat, karena harus ada investigasi yang dilakukan.
“Kadang-kadang penanganan kasus korupsi ini agak lambat, penanganan butuh waktu cukup panjang, ada investigasi,” jelasnya.
Diketahui, dalam OMJ yang dilakukan Grup Media Harian Radar Makassar, Inikata.co.id dan Harian Disway Sulsel ini mengahdirkan tiga narasumber, yakni Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Antikorupsi (KMAK) Sulawesi Selatan dan Barat, Djusman AR, AKP Polda Sulsel, Andi Husain dan Wakil Ketua ACC Sulawesi, Anggareksa.








































