Kejati Sulsel Melimpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Operasional Satpol PP Makassar Ke Pengadilan Negeri Makassar

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGSAKU.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melimpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus sebagai lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Satpol PP tersebut. Pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 20 Januari 2023.

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan Penuntut Umum atas nama Terdakwa 1. ABD RAHIM. ST ALS DG. NYA’LA (Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020) dan Terdakwa 2. IMAN HUD, S.IP, M.SI (KASATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020 Mantan Kadis Perhubungan Kota Makassar).

Baca juga:  Kajati Sulsel Agus Salim Ikuti Permohonan Pengajuan Restorative Justice 2 Kasus Penganiayaan

Berdasarkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, direncanakan jadwal persidangan untuk penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020, pelaksanaan hari persidangan perdananya dimulai pada hari senin tanggal 30 Januari 2023. Adapun Majelis Hakim PN Makassar yang akan memeriksa dan mengadili Perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Purwanto, SH, Hakim Anggota I Royke dan Hakim Anggota II R. Ariyawan.

Asisten Pidana Khusus Kejati SulSel Yudi Triadi melalui Kasi Penuntutan Adnan Hamzah menerangkan bahwa ada 12 (dua belas) orang Jaksa selaku Penuntut Umum yang ditugaskan untuk menyidangkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020 tersebut.

Baca juga:  Kajati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makasar

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru