BANGSAKU.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melimpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus sebagai lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Satpol PP tersebut. Pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 20 Januari 2023.
Adapun berkas perkara yang dilimpahkan Penuntut Umum atas nama Terdakwa 1. ABD RAHIM. ST ALS DG. NYA’LA (Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020) dan Terdakwa 2. IMAN HUD, S.IP, M.SI (KASATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020 Mantan Kadis Perhubungan Kota Makassar).
Berdasarkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, direncanakan jadwal persidangan untuk penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020, pelaksanaan hari persidangan perdananya dimulai pada hari senin tanggal 30 Januari 2023. Adapun Majelis Hakim PN Makassar yang akan memeriksa dan mengadili Perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Purwanto, SH, Hakim Anggota I Royke dan Hakim Anggota II R. Ariyawan.
Asisten Pidana Khusus Kejati SulSel Yudi Triadi melalui Kasi Penuntutan Adnan Hamzah menerangkan bahwa ada 12 (dua belas) orang Jaksa selaku Penuntut Umum yang ditugaskan untuk menyidangkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020 tersebut.








































