MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Pada hari Senin, 26 Juni 2023, sekira jam 10.30 Wita, ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar menjadi saksi dari megagendakan sidang pemeriksaan ahli oleh Tim Penuntut Umum (TPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sidang tersebut berlangsung untuk membuktikan dakwaan terhadap Ir H Haris Yasin Limpo MM dan Irawan Abadi SS MSi yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Pada persidangan tersebut, Penuntut Umum menghadirkan tiga orang ahli, yaitu Prof Dr Arifuddin SE MSi (Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Hasanuddin), Riris Prasetyo (PNS pada Kementerian Dalam Negeri), dan Prof Dr Juajir Sumardi SH MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin).
Keberadaan ketiga ahli ini bertujuan untuk mendukung bukti-bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo MM dan Irawan Abadi SS MSi.
Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Ir H Haris Yasin Limpo MM dan Irawan Abadi SS MSi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi dari tahun 2017 hingga tahun 2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota dari tahun 2016 hingga tahun 2019.
Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsidier didasarkan pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Perbuatan kedua terdakwa yang menggunakan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi, dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota dalam rentang waktu tersebut menyebabkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, terutama PDAM Kota Makassar, sebesar Rp. 20.318.611.975,60 (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Setelah pemeriksaan tiga orang ahli tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga hari Senin tanggal 3 Juli 2023.
(*)