TPU Kejati Sulsel Hadirkan Tiga Saksi Ahli pada Kasus PDAM Makassar

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Pada hari Senin, 26 Juni 2023, sekira jam 10.30 Wita, ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar menjadi saksi dari megagendakan sidang pemeriksaan ahli oleh Tim Penuntut Umum (TPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Sidang tersebut berlangsung untuk membuktikan dakwaan terhadap Ir H Haris Yasin Limpo MM dan Irawan Abadi SS MSi yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Pada persidangan tersebut, Penuntut Umum menghadirkan tiga orang ahli, yaitu Prof Dr Arifuddin SE MSi (Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Hasanuddin), Riris Prasetyo (PNS pada Kementerian Dalam Negeri), dan Prof Dr Juajir Sumardi SH MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin).

Keberadaan ketiga ahli ini bertujuan untuk mendukung bukti-bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo MM dan Irawan Abadi SS MSi.

Baca juga:  Kejati Sulsel Raih Penghargaan Terbaik 2 Penanganan Tipikor 2023

Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Ir H Haris Yasin Limpo MM dan Irawan Abadi SS MSi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi dari tahun 2017 hingga tahun 2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota dari tahun 2016 hingga tahun 2019.

Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsidier didasarkan pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Kasus Uang Palsu di UINAM, Menag Nasaruddin Umar : Rektor Jangan Tedeng Aling-aling

Perbuatan kedua terdakwa yang menggunakan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi, dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota dalam rentang waktu tersebut menyebabkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, terutama PDAM Kota Makassar, sebesar Rp. 20.318.611.975,60 (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Setelah pemeriksaan tiga orang ahli tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga hari Senin tanggal 3 Juli 2023.

 

(*)

Berita Terkait

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA

PEMKOT MAKASSAR

Pimpin Salat Iduladha, Imam Besar Masjid dari Makkah Merasa Terhormat

Kamis, 5 Jun 2025 - 23:02 WITA