Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar. Mahiwa/RMOL

Keterangan Foto : Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar. Mahiwa/RMOL

BANGSAKU.CO – Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dilakukan tim penyidik KPK untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Senin, 13 Januari 2025, tim penyidik memanggil 10 orang sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

HOTELPREMIER

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau,” kata Tessa kepada wartawan, Senin siang, 13 Januari 2025.

Sepuluh orang saksi yang dipanggil yakni Zulfahmi Adrian selaku Kepala Satpol PP Pemkot Pekanbaru, Riko Wulandari selaku Bendahara Satpol PP Pemkot Pekanbaru, Maria Ulfa selaku Kasubbag Keuangan Satpol PP Pemkot Pekanbaru, Irni Dewi Tari selaku Sekretaris Satpol PP Pemkot Pekanbaru.

Baca juga:  Sejumlah Oknum Polisi Diduga “Bawa Kabur” Ayam Warga di Pinrang

Selanjutnya, Tengku Suhaila selaku honorer di Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Tengku Ahmed Reza Fahlevi selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Pekanbaru, Sri Wahyuni selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Pemkot Pekanbaru.

Kemudian, Farid Fuaz selaku Kasubbag Keuangan Bakesbangpol Pemkot Pekanbaru, Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru, dan Sukardi Yasin selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pemkot Pekanbaru.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin, 2 Desember 2024, KPK mengamankan 9 orang, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp6,82 miliar.

Adapun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Risnandar Mahiwa selaku Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Pemkot Pekanbaru, dan Novin Karmila selaku Plt Kepala Bagian Umum pada Setda Pemkot Pekanbaru.

Baca juga:  Kejati Sulsel Resmi Tetapkan Tersangka Haris Yasin Limpo Dirut PDAM Makassar Periode 2015 – 2019

Kegiatan OTT tersebut terkait dengan terjadinya pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra.

Bahkan pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan minum yang berasal dari APBDP 2024. Dari penambahan itu diduga Risnandar menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.

(*)

 

Berita Terkait

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP
ASS Dilarikan ke RS saat akan Ditahan, Kapolres Gowa : Ada Riwayat Jantung
Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK : Keterlibatan OJK itu Masih Didalami
Kasus Uang Palsu di UINAM, Menag Nasaruddin Umar : Rektor Jangan Tedeng Aling-aling
Pengacara Pelaku Pemerasan, Pengancaman dan Kekerasan Seksual di Kota Bima Ditetapkan Tersangka Bersama Istrinya
Kasus Uang Palsu UIN Makassar Jadi 17 Orang, Kapolda Sebut Masih Bertambah

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Senin, 13 Januari 2025 - 17:47 WITA

Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot

Senin, 6 Januari 2025 - 22:33 WITA

Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:47 WITA

KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:07 WITA

ASS Dilarikan ke RS saat akan Ditahan, Kapolres Gowa : Ada Riwayat Jantung

Berita Terbaru