Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Unit Pengolah Pupuk Organik di Bulukumba

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba, menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian (Kementan), Senin, 15 Mei 2023.

Ketiga tersangka yakni AAM, J dan ZP yang merupakan mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Bulukumba. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran hukum terhadap Kementan tahun 2022 di Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga:  Anggaran Makan Minum RSUD, Pengembalian Tidak Menghentikan Proses Hukum

Usai di tetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dititip di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Penahanan ketiga tersangka dibenarkan Kepala Kejari Bulukumba, Cahyadi Sabri. Dimana ketiganya ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Baca juga:  Anak Pejabat Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas, Polisi : Pelaku Sudah Berkeluarga

“Ia, kita menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AAM, ZP dan J setelah kita melakukan serangkaian pemeriksaan dan memenuhi dua alat bukti,” katanya.

 

(*)

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru