MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Camat Mariso bersama jajaran melakukan pemantauan langsung sekaligus memberikan edukasi kepada warga yang menggunakan fasilitas umum (fasum) secara tidak semestinya di sejumlah titik wilayah Kecamatan Mariso.
Adapun lokasi yang menjadi fokus pemantauan meliputi Jalan Rajawali 2, Jalan Rajawali 5 di Kelurahan Lette, serta wilayah Kelurahan Panambungan mulai dari Jalan Garuda, Jalan Rajawali depan Zipur, hingga Jalan Rajawali 1. Kegiatan ini turut didampingi Lurah Lette Ibu Halia, Lurah Panambungan Andi Tenri Leleang, Kasi Trantib, serta Kasubag Kepegawaian.
Sebelum kegiatan pemantauan oleh Camat, Kasi Trantib Rusdi bersama Lurah Mariso Muhammad jufri lebih dahulu melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Gagak, dengan melibatkan Satpol PP Kecamatan Mariso. Dari hasil penertiban tersebut, para PKL menyatakan kesediaannya untuk membongkar lapak secara mandiri.
Hal serupa juga terlihat di Jalan Garuda, di mana berdasarkan hasil pemantauan, beberapa PKL telah lebih dulu melakukan pembongkaran lapaknya secara sukarela. Pemerintah Kecamatan Mariso menargetkan dalam waktu 7 hari ke depan, kawasan Jalan Garuda dan Jalan Rajawali akan bersih dari lapak PKL yang menggunakan fasilitas umum.
Camat Mariso dalam keterangannya menegaskan bahwa langkah yang dilakukan saat ini mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, namun tetap berlandaskan aturan yang berlaku.
“Kami telah melakukan edukasi dan peneguran kepada para pelaku usaha di tiga kelurahan. Data hasil pemantauan akan kami himpun di tingkat kecamatan. Selanjutnya, kami akan memerintahkan Kasi Trantib untuk menyusun jadwal penertiban secara terukur dan terkoordinasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Camat Mariso juga menegaskan bahwa penertiban ke depan akan melibatkan berbagai stakeholder terkait, termasuk Satpol PP Kota Makassar, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, Polsek Mariso.
(kdp)
Baca berita lainnya Bangsaku.co di Google News








































