Rapat Koordinasi Penataan PKL, Camat Mariso Libatkan OPD Bahas Kewenangan dan Solusi Lapangan

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO Pemerintah Kecamatan Mariso menggelar rapat koordinasi terkait penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayahnya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, SE, didampingi Sekretaris Camat (Sekcam), serta dihadiri para lurah se-Kecamatan Mariso dan jajaran terkait.

Rapat tersebut turut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Pertanahan yang diwakili oleh Kepala Bidang, Roy, Bagian Hukum yang diwakili oleh Anisih Winanti, serta Dinas Tata Ruang melalui Koordinator Wilayah, Erny Tamsil. Hadir pula perwakilan Kasatpol PP Kota Makassar, Rahmat, serta Kasi Trantib yang juga menjabat sebagai Plt. Kasi Kebersihan Kecamatan Mariso.

Dalam pertemuan, Camat Mariso membuka ruang diskusi bagi para lurah untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan, khususnya terkait penataan PKL, batas kewenangan pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan, serta kejelasan batas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Perwakilan Dinas Pertanahan, Roy, menjelaskan mekanisme penanganan aset atau bangunan yang belum memiliki alas hak, termasuk bangunan posyandu. Ia menyebutkan terdapat tiga aspek penting yang harus dipenuhi, yaitu penguasaan fisik, kelengkapan administrasi, serta aspek hukum/peradilan. Selain itu, apabila aset telah memiliki Keterangan Izin Tanah (KIT), terdaftar, dikuasai secara sporadik, memenuhi persyaratan, serta tercatat di BPKAD, maka dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Baca juga:  Warga Mariso Ucapkan Terima Kasih usai Tim Satgas Kebersihan Mariso Bersihkan Kanal di Jalan Dahlia

Sementara itu, dari Dinas Tata Ruang, Erny Tamsil menjelaskan bahwa penataan dan penertiban PKL mengacu pada ketentuan pelimpahan kewenangan kepada camat.

“Mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar tentang pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota kepada Camat serta regulasi terkait penataan ruang dan pemanfaatan wilayah,” jelasnya.

Sehingga kecamatan memiliki peran dalam pengendalian dan penataan wilayah sesuai aturan yang berlaku.

Perwakilan Kasatpol PP Kota Makassar, Rahmat, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan penertiban, peran awal berada di tingkat kelurahan.

Ia menyampaikan bahwa lurah diharapkan terlebih dahulu melakukan langkah-langkah persuasif dan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila lokasi tersebut telah jelas merupakan fasum atau fasos milik Pemerintah Kota Makassar dan memiliki dasar hukum yang kuat, maka kami siap melakukan penertiban,” ujarnya.

Dari sisi aspek hukum, Anisih Winanti selaku perwakilan Bagian Hukum menyampaikan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum apabila dibutuhkan.

“Silakan bersurat secara resmi, nanti kami akan tindak lanjuti untuk pendampingan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Baca juga:  Lurah Kampung Buyang Kecamatan Mariso Pantau Perkembangan Tanaman di Cendrawasih

Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, SE, menegaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi langkah penting dalam menyatukan persepsi dan memperjelas batas kewenangan dalam penanganan PKL.

“Penataan dan penertiban PKL tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi lintas sektor agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kami ingin memastikan bahwa lurah di lapangan memiliki pedoman yang jelas, baik dalam hal peneguran, penataan wilayah, maupun pengelolaan fasum dan fasos,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah kecamatan berkomitmen untuk menghadirkan penataan yang humanis namun tetap tegas.

“Kita ingin wilayah Mariso tertib, nyaman, dan tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil, tetapi harus sesuai aturan. Dengan koordinasi seperti ini, kita berharap semua pihak bisa bergerak dalam satu arah dan satu pemahaman,” tutupnya.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi guna menciptakan penataan wilayah yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan di Kecamatan Mariso.

 

 

(kdp)

Baca berita lainnya Bangsaku.co di Google News

Berita Terkait

Muslimat NU dan Baznas Makassar Gelar Khitanan Massal di Bontorannu, Kecamatan Mariso Beri Dukungan
Camat Mariso Evaluasi Triwulan I 2026 Tegaskan Kedisiplinan Pegawai dan Jadwal Pengangkutan Sampah
Pendekatan Humanis: 23 PKL di Mariso Bongkar Lapak Mandiri, Dimulai dari Kesadaran
Camat Mariso Lakukan Koordinasi dan Edukasi Secara Persuasif dalam Penertiban PKL di Sejumlah Titik
Apel Pagi Kecamatan Mariso, Kasi Trantib Tekankan Karakter Tangguh ASN
Camat Mariso beserta Tripika Mariso Perkuat Sinergi bersama Tokoh Masyarakat
Usai Dilantik, Camat Mariso Andi Syahrir Mappatoba Awali Tugas dengan Bersihan Drainase
Dari Maggot hingga Urban Farming, Kecamatan Mariso Siap Jadi Percontohan Kota Makassar

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:16 WITA

Muslimat NU dan Baznas Makassar Gelar Khitanan Massal di Bontorannu, Kecamatan Mariso Beri Dukungan

Rabu, 29 April 2026 - 09:52 WITA

Rapat Koordinasi Penataan PKL, Camat Mariso Libatkan OPD Bahas Kewenangan dan Solusi Lapangan

Senin, 13 April 2026 - 16:06 WITA

Camat Mariso Evaluasi Triwulan I 2026 Tegaskan Kedisiplinan Pegawai dan Jadwal Pengangkutan Sampah

Rabu, 8 April 2026 - 15:43 WITA

Pendekatan Humanis: 23 PKL di Mariso Bongkar Lapak Mandiri, Dimulai dari Kesadaran

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:54 WITA

Camat Mariso Lakukan Koordinasi dan Edukasi Secara Persuasif dalam Penertiban PKL di Sejumlah Titik

Berita Terbaru