BANGSAKU.CO – Sebanyak 11 Masyarakat Adat Yang Menolak Tambang Nikel Ditanah Mereka Divonis Bersalah.
Pejuang lingkungan dari Maba Sangaji, Maluku Utara, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara karena menghalangi aktivitas tambang nikel.
Sebuah kasus yang memicu kritik keras atas kriminalisasi pembela lingkungan dan penggunaan pasal undang-undang (UU Minerba) yang dianggap membungkam rakyat demi kepentingan korporasi tambang.
Vonis ini dianggap ironis karena warga yang melindungi tanah adatnya justru dipenjara, sementara perusahaan perusak lingkungan dibiarkan.








































