Kejati Sulsel Sita Tanah-Rumah Tersangka Korupsi Bendungan Paselloreng Wajo

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan penyitaan terhadap aset berupa rumah dan tanah mantan Sekretaris BPN Wajo inisial AA, tersangka kasus korupsi Bendungan Paselloreng Wajo. Penyitaan aset tersangka dilakukan sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

“Penyidik Pidsus Kejati Sulsel berhasil melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak berupa 3 tanah dan bangunan,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Soetarmi menyatakan sejumlah aset tersebut disita pada Senin (5/2). Aset yang disita diantaranya 1 unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Pinisi Blok U Nomor 30, Kecamatan Somba Opu, Gowa milik istri tersangka AA atas nama Andi Muri Mappiare.

Kemudian 1 rumah milik adik ipar AA di Blok U Nomor 14 type 40 atas nama Andi Elysia juga di Perumahan Bumi Aroepala Grand Pinisi, Gowa. Termasuk 1 unit rumah milik istri AA di Perumahan Villa Mutiara VIII/22, Kecamatan Biringkanaya.

Baca juga:  Kejari Jeneponto Naikan Status Dugaan Korupsi Bantuan Sapi dan Mafia Pupuk

“Penyitaan aset para tersangka tersebut sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Soetarmi.

Soetarmi mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus tersebut pihaknya telah menetapkan 6 tersangka masing-masing berinisial AA, ND, NR, AN, AJ, dan JK. Selanjutnya Kejati Sulsel juga turut menyita aset para tersangka berupa mobil dan sepeda motor.

“Penyitaan barang bergerak milik para tersangka yaitu 9 unit mobil dan 2 unit motor, antara lain 1 unit mobil Hilux, 2 unit mobil truck Dyna, 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil Rush, 1 unit mobil Raize, 1 unit mobil Innova, 1 unit mobil pickup Grandmax, 1 unit mobil HR V, 1 unit motor Honda Crf dan 1 unit motor Honda Beat,” sebutnya.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 75.638.790.623. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga:  KPK : Koruptor Tidak Takut Dihukum, Tapi Sangat Takut Dimiskinkan

Soetarmi juga menegaskan kepada saksi dan pihak lainnya untuk tidak merintangi proses penyidikan perkara ini baik secara langsung maupun tidak langsung. Jika hal tersebut dilakukan Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas pihak tersebut.

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Sulsel menggeledah rumah mantan Sekretaris BPN berinisial AA di Perumahan Bumi Aroepala Gowa. Jaksa juga memeriksa Kantor BPN Sulsel di Jalan Daeng Risadju Makassar untuk pengembangan penyidikan perkara tersebut.

“Penggeledahan dilakukan pada dua tempat berbeda,” ujar Soetarmi dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).

Soetarmi menjelaskan penggeledahan dilakukan secara bersamaan pada Selasa (31/10/2023). Penggeledahan dilakukan dengan izin PN Makassar berdasarkan surat Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks tanggal 31 Oktober 2023.

(*)

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru