MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan penyitaan terhadap aset berupa rumah dan tanah mantan Sekretaris BPN Wajo inisial AA, tersangka kasus korupsi Bendungan Paselloreng Wajo. Penyitaan aset tersangka dilakukan sebagai upaya pengembalian kerugian negara.
“Penyidik Pidsus Kejati Sulsel berhasil melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak berupa 3 tanah dan bangunan,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).
Soetarmi menyatakan sejumlah aset tersebut disita pada Senin (5/2). Aset yang disita diantaranya 1 unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Pinisi Blok U Nomor 30, Kecamatan Somba Opu, Gowa milik istri tersangka AA atas nama Andi Muri Mappiare.
Kemudian 1 rumah milik adik ipar AA di Blok U Nomor 14 type 40 atas nama Andi Elysia juga di Perumahan Bumi Aroepala Grand Pinisi, Gowa. Termasuk 1 unit rumah milik istri AA di Perumahan Villa Mutiara VIII/22, Kecamatan Biringkanaya.
“Penyitaan aset para tersangka tersebut sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Soetarmi.
Soetarmi mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus tersebut pihaknya telah menetapkan 6 tersangka masing-masing berinisial AA, ND, NR, AN, AJ, dan JK. Selanjutnya Kejati Sulsel juga turut menyita aset para tersangka berupa mobil dan sepeda motor.
“Penyitaan barang bergerak milik para tersangka yaitu 9 unit mobil dan 2 unit motor, antara lain 1 unit mobil Hilux, 2 unit mobil truck Dyna, 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil Rush, 1 unit mobil Raize, 1 unit mobil Innova, 1 unit mobil pickup Grandmax, 1 unit mobil HR V, 1 unit motor Honda Crf dan 1 unit motor Honda Beat,” sebutnya.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 75.638.790.623. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan.
Soetarmi juga menegaskan kepada saksi dan pihak lainnya untuk tidak merintangi proses penyidikan perkara ini baik secara langsung maupun tidak langsung. Jika hal tersebut dilakukan Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas pihak tersebut.
“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel menggeledah rumah mantan Sekretaris BPN berinisial AA di Perumahan Bumi Aroepala Gowa. Jaksa juga memeriksa Kantor BPN Sulsel di Jalan Daeng Risadju Makassar untuk pengembangan penyidikan perkara tersebut.
“Penggeledahan dilakukan pada dua tempat berbeda,” ujar Soetarmi dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Soetarmi menjelaskan penggeledahan dilakukan secara bersamaan pada Selasa (31/10/2023). Penggeledahan dilakukan dengan izin PN Makassar berdasarkan surat Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks tanggal 31 Oktober 2023.
(*)